Instruksi KPU RI Lengkapi Bukti PHPU, KPU Kepahiang Buka Kotak Suara

Komisioner KPU Kepahiang Supran
Supran Efendi (Foto: Amin/PROGRES.ID)
Supran Efendi (Foto: Amin/PROGRES.ID)

KEPAHIANG, PROGRES.ID – KPU Kabupaten Kepahiang kembali membuka kotak suara Pemilu 2019. Ini setelah KPU Kepahiang menerima surat KPU RI Nomor 984/PY.01.1-SD/03/KPU/VII/2019 perihal Pembukaan Kota Suara.

“Ada surat tertanggal 2 Juli 2049 dari KPU RI yang meminta kami, KPU Provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia untuk membuka kotak suara. Gunanya untuk mengambil alat bukti menghadapi PHPU di MK yang diajukan partai politik penggugat,” ungkap Komisioner KPU Kepahiang, Supran Efendi, Rabu (03/07/2019).

Ia menuturkan, pembukaan kotak suara juga disaksikan oleh perwakilan Bawaslu Kepahiang dan Polres Kepahiang. “Sesuai prosedur pembukaan kotak suara, kita mengajak serta Bawaslu dan Kepolisian untuk menyaksikan pembukaan kotak suara ini,” imbuhnya.

KPU Kepahiang membuka kotak suara disaksikan Bawaslu dan Kepolisian (Foto: Istimewa/PROGRES.ID)

Salah satu parpol yang menggugat dan lokusnya ada di seluruh Indonesia adalah Partai Berkarya. Partai besutan Tommy Soeharto ini mengklaim mendapat suara sebesar 5.719.495. Sementara berdasarkan perhitungan suara yang sudah ditetapkan KPU, Partai Berkarya hanya memperoleh 2.929.425 suara. Suara Berkarya disebut diambil Partai Gerindra, sehingga Berkarya jauh tertinggal dari angan mencapai ambang batas parlemen.

Lucunya, Partai Berkarya mengaku tidak pernah mengajukan gugatan itu. Menurut Ketua DPP Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang seperti dinukil oleh situs berita Tirto.id menuturkan, partainya tak pernah merasa memberi kuasa kepada Nirman Abdurrahman yang menggugat suara Gerindra di MK.

“Bila ada surat kuasa berarti ada pemalsuan tanda tangan dan minta MK untuk memverifikasi ulang karena ini menyangkut pencemaran nama baik ketua umum dan partai kami yang ramai di-bully di media sosial terkait pemberitaan yang dimaksud di atas,” kata Andi dalam keterangan tertulis, Rabu (3/7/2019). (pid)


Exit mobile version