Kontroversi Pengunduran Diri Anggota DPRD Aktif, KPU Kabupaten Kepahiang dan Status Bacaleg Pemilu 2024

Redaksi Progres
Komisioner-KPU-Kepahiang-Nurhasan/Bengkulu voice.com

KEPAHIANG, PROGRES.ID- Sebuah kontroversi muncul setelah salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepahiang mengundurkan diri. Hal yang menarik perhatian adalah bahwa anggota DPRD yang mengundurkan diri ini juga merupakan seorang Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang dijadwalkan berpartisipasi dalam Pemilihan Umum 2024 mendatang.

Dalam menghadapi situasi ini, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang, Nurhasan, memberikan keterangan. Ia menyatakan bahwa KPU saat ini belum menerima pengajuan mengenai perubahan susunan Bacaleg dari DPD Partai NasDem Kabupaten Kepahiang.

Melalui pesan WhatsApp pada tanggal 11 Agustus 2023, Nurhasan menyampaikan, “Kami belum tahu, karena kami saat ini belum menerima pengajuan perubahan susunan Bacaleg dari pihak NasDem.”

Nurhasan juga menegaskan bahwa KPU Kabupaten Kepahiang tidak memiliki kewenangan terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW), maupun susunan Bacaleg di Partai NasDem.

“Masalah pengunduran diri dan proses perubahan itu merupakan ranah partai. Sejauh ini, belum ada pengajuan dari partai melalui DPRD ke KPU, dan juga belum ada pengajuan dari partai kepada KPU,” tegasnya.

Dalam pandangan terpisah, Hardianto, Bendahara DPD Partai NasDem Kabupaten Kepahiang, memberikan informasi lebih lanjut mengenai proses perubahan Bacaleg. Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini, Partai NasDem masih menunggu surat resmi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem terkait proses tersebut.

“Untuk perubahan Bacaleg dari Partai NasDem, khususnya yang terkait dengan candra di dapil 2, DPD Partai NasDem Kabupaten Kepahiang masih menunggu surat resmi dari DPP,” ungkapnya.

Situasi ini semakin memperumit proses persiapan menuju Pemilu 2024 di Kabupaten Kepahiang. Kontroversi mengenai pengunduran diri anggota DPRD aktif yang juga merupakan Bacaleg menimbulkan pertanyaan mengenai perubahan susunan Bacaleg dari Partai NasDem. Sementara pihak KPU Kabupaten Kepahiang dan DPD Partai NasDem masih menunggu keputusan dan panduan lebih lanjut dari tingkat yang lebih tinggi. Semua mata tertuju pada langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil oleh partai dan lembaga terkait dalam menangani situasi yang  kompleks ini.(arm)