Panduan dan Prosedur Pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kabupaten Kepahiang

Redaksi Progres
komisoner kpu kepahiang 2023-2025
Komisioner KPU Kepahiang 2023-2025

KEPAHIANG,PROGRES.ID- Proses pindah tempat pemungutan suara (TPS) adalah mekanisme yang memungkinkan seseorang yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk memilih di TPS yang berbeda atas alasan tertentu. Pindah memilih memerlukan prosedur tertentu agar pemilih dapat mencoblos di TPS tujuan. Berikut adalah langkah-langkah dan ketentuan untuk mengurus pindah TPS pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kabupaten Kepahiang:

  1. Proses Pengurusan Manual: Pemilih yang ingin pindah TPS harus melakukan pengurusan ini secara manual. Mereka dapat mengurus pindah memilih di tempat asal atau tempat tujuan dengan menghubungi petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepahiang. Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau langsung ke kantor KPU Kepahiang. Contoh, jika seseorang terdaftar sebagai pemilih di Kecamatan Kepahiang tetapi harus berada di Kecamatan Seberang Musi pada tanggal 14 Februari 2024 karena alasan pekerjaan, mereka dapat mengurus pindah memilih ini di kantor KPU Kepahiang.
  2. Dokumen Pendukung Wajib: Pemilih yang mengajukan permohonan pindah memilih harus menyertakan dokumen atau surat keterangan yang valid yang menjelaskan alasan pindah TPS, seperti surat tugas, keterangan studi, atau dokumen lainnya. Dokumen ini akan diverifikasi oleh petugas KPU. Penting untuk dicatat bahwa pengurusan pindah memilih ini tidak dapat dilakukan secara online untuk mencegah potensi pemalsuan data dengan menggunakan teknologi dan kecerdasan buatan. Hal ini dilakukan untuk memastikan integritas pemilihan dan mencegah penyalahgunaan hak pilih.
  3. Batas Waktu Pengurusan: Pemilih memiliki waktu hingga tanggal 7 Februari 2024 atau tujuh hari sebelum pemungutan suara untuk mengurus pindah TPS. Batas waktu ini diberlakukan karena KPU Kepahiang perlu menghitung distribusi surat suara ke berbagai TPS.
  4. Pemilihan TPS Tujuan: Pemilih tidak dapat memilih TPS tujuan secara sembarangan. KPU Kepahiang akan melakukan perhitungan yang presisi melalui Sistem Informasi Daftar Pemilih (Sidalih) untuk menentukan ketersediaan surat suara di setiap TPS.

KPU Kepahiang akan memetakan TPS yang masih dapat menampung pemilih pindahan dalam satu kelurahan atau desa. Informasi mengenai TPS mana yang dapat digunakan oleh pemilih pindahan akan dicantumkan dalam formulir A Pindah Memilih yang diterima oleh pemilih dari petugas KPU Kepahiang.

“Pemilih yang pindah memilih harus ikhlas ditaruh di (TPS, red) mana saja di kelurahan ataupun Desa itu, yang terpentingenting tidak mengganggu penggunaan hak pilih,” kata Komisioner KPU Kepahiang, Anthaka Rhamadan(16/09/2024).

Berikut adalah alur pindah memilih pada Pemilihan Umum 2024 di Kabupaten Kepahiang:

  • Pemilih datang ke PPS, PPK, atau kantor KPU Kepahiang.
  • Pemilih mengisi formulir A Pindah Memilih.
  • Pemilih menyerahkan formulir A Pindah Memilih kepada petugas KPU.
  • Petugas KPU memverifikasi dokumen pendukung.
  • Petugas KPU memasukkan data pemilih ke dalam Sistem Informasi Daftar Pemilih (Sidalih).
  • Petugas KPU memberikan tanda bukti pindah memilih kepada pemilih.

Penting untuk diingat bahwa pemilih yang melakukan pindah memilih harus bersedia menerima tempat di TPS mana pun di kelurahan atau desa tersebut, asalkan hal tersebut tidak mengganggu penggunaan hak pilih mereka. Proses pindah memilih ini dirancang untuk memastikan bahwa pemilih yang memiliki alasan khusus dapat tetap berpartisipasi dalam Pemilu 2024 di Kabupaten Kepahiang.