Panwaslu Kepahiang Kawal Penerimaan PPK dan PPS

Panwaslu
Sekretariat Panwaslu Kabupaten Kepahiang di Jalan KGS Hasan | Foto: Koko/PROGRES KEPAHIANG

PROGRESKEPAHIANG.com – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kepahiang akan mengawas secara ketat setiap tahapan Pemilu yang akan dilakukan KPU Kepahiang, termasuk mengawasi pelaksanaan penerimaan Panitia Pemilu Kecamatan (PPK).

Anggota Panwaslu Kepahiang Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga, Zaynal menjelaskan bahwa calon anggota PPK tak boleh yang sudah menjabat dua kali Pemilu dan tak terlibat dalam kepartaian.

“Yang menjadi fokus pengawasan kami (Panwaslu) yakni prosedur tahapan penerimaan, kroscek kepartaian calon PPK dan apakah calon PPK pernah dua kali jadi PPK. Artinya Panwas akan mengawasi secara ketat penerimaan PPK,” kata Zaynal.

Bila ditemukan peserta penerimaan calon PPK yang menjabat lebih dari 2 kali, baik berturut tutut maupun tidak, maka akan menjadi temuan Panwaslu.

“Tentunya akan kita tindak secara tegas sesuai dengan aturan yang berlaku jika ada temuan itu,” terangnya.

Sejauh ini, lanjut Zaynal, KPU dinilai telah melakukan proses sesuai dengan tahapan dan aturan yang ada.

“Saat ini KPU Kepahiang kami nilai telah menjalankan proses dan tahapan sesuai dengan aturan yang ada,” pungkas Zaynal.(koe)


Exit mobile version