Pola Pelanggaran Netralitas ASN dalam Pemilu Menurut Bawaslu

Redaksi Progres
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty /istimewa

KEPAHIANG,PROGRES.ID– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah mengungkap pola pelanggaran terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sering terjadi dalam konteks pemilihan, terutama pemilihan kepala daerah. Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, memaparkan pola pelanggaran netralitas ASN yang terjadi yakni mempromosikan calon tertentu, pernyataan dukungan secara terbuka di media sosial dan juga media lainnya. Lalu, kata dia, penggunaan fasilitas negara untuk mendukung petahana, teridentifikasi dukungan dalam bentuk grup WhatsApp, dan terlibat secara aktif maupun pasif dalam kampanye calon.

“Paling banyak terjadi dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah,” kata anggota Bawaslu Lolly Suhenty saat membuka Peluncuran Pemetaan Kerawanan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 Isu Strategis: Netralitas ASN di Manado, lewat siaran pers resmi Bawaslu, Kamis (21/9/2023).

Menurut Lolly Suhenty, beberapa pola pelanggaran netralitas ASN yang sering terjadi meliputi:

  • Mempromosikan Calon Tertentu: ASN terlibat dalam aktivitas promosi calon tertentu, baik secara terbuka maupun tersembunyi.
  • Pernyataan Dukungan di Media Sosial dan Media Lainnya: ASN seringkali memberikan pernyataan dukungan kepada calon dalam media sosial dan media lainnya, yang dapat mempengaruhi opini publik.
  • Penggunaan Fasilitas Negara untuk Mendukung Petahana: Beberapa ASN mungkin menggunakan fasilitas negara atau sumber daya pemerintah untuk mendukung petahana atau calon tertentu.
  • Teridentifikasi Dukungan dalam Grup WhatsApp: Pihak berwenang telah mengidentifikasi kasus dukungan yang terkoordinasi dalam grup WhatsApp atau platform pesan lainnya.
  • Terlibat Aktif maupun Pasif dalam Kampanye Calon: ASN terlibat dalam kampanye calon, baik secara aktif (misalnya, menjadi relawan) maupun secara pasif (misalnya, memberikan dukungan moral).

Dikatakan bahwa pelanggaran-pelanggaran ini paling sering terjadi selama pemilihan kepala daerah. Hal ini mencerminkan pentingnya menjaga netralitas ASN, terutama dalam konteks pemilihan yang memiliki dampak besar pada pemerintahan dan masyarakat setempat.

Staf Ahli Mendagri Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga, Togap Simangunsong, juga menjelaskan jenis-jenis pelanggaran kode etik netralitas ASN sesuai Keputusan Bersama lima kementerian/lembaga yang ditandatangani pada tanggal 22 September 2022. Jenis pelanggaran tersebut mencakup:

  • Pemasangan Spanduk, Baliho, atau Alat Peraga Terkait Bakal Calon Peserta Pemilu dan Pemilihan.
  • Sosialisasi atau Kampanye Media Sosial atau Online Terkait Bakal Calon.
  • Hadir dalam Deklarasi/Kampanye Pasangan Bakal Calon dan Memberikan Tindakan/Dukungan Secara Aktif.
  • Membuat Posting, Komentar, Share, Like, Bergabung atau Mengikuti dalam Grup atau Akun Pemenangan Bakal Calon.
  • Memposting pada Media Sosial dan Media Lain yang Dapat Diakses Publik, Foto Bersama dengan Bakal Calon, Tim Sukses, dan Alat Peraga Terkait Partai Politik.
  • Ikut dalam Kegiatan Kampanye, Sosialisasi, atau Pengenalan Bakal Calon.
  • Mengikuti Deklarasi atau Kampanye bagi Suami atau Istri Calon.

Hal ini menunjukkan adanya regulasi yang jelas terkait netralitas ASN dalam pemilihan, dan pelanggaran terhadap aturan ini harus diawasi dan ditindaklanjuti secara serius untuk memastikan integritas pemilihan yang adil dan bebas dari campur tangan yang tidak seharusnya.

 

 

Sumber: siaran pers resmi Bawaslu