Tugas dan Wewenang PPS Pilkada 2024: Segudang Tugas Panitia yang Melancarkan Pesta Demokrasi

Panitia Pemungutan Suara (PPS) (Foto: Progres Kepahiang)

KEPAHIANG.PROGRES.ID – Siapa bilang jadi bagian dari Pilkada itu cuma soal nyoblos? Ada PPS nih, pasukan khusus di tingkat desa/kelurahan yang punya tugas segudang demi kelancaran pesta demokrasi! Penasaran apa aja tugas mereka? Yuk, simak selengkapnya!

Pendaftaran PPS Pilkada 2024 udah dibuka sejak 2 Mei lalu, lho. Jadi, buat kamu yang pengen jadi bagian dari proses penting ini, jangan sampai ketinggalan!

PPS bukan sekadar panitia biasa, mereka punya wewenang dan tanggung jawab besar dalam menyelenggarakan Pemilu dan Pilkada di tingkat akar rumput. Mau tahu lebih detail tentang tugas dan wewenang mereka? Simak terus artikel ini, ya!

Tugas PPS Pilkada 2024

Berdasarkan Pasal 18 dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022, Panitia Pemungutan Suara (PPS) memiliki tugas sebagai berikut:

  • Mengumumkan daftar Pemilih sementara;
  • Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara;
  • Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;
  • Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
  • Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;
  • Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
  • Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;
  • Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
  • Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun poin pertama dilakukan dengan:

  • Menyusun daftar Pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota
    melalui PPK;
  • Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah;
  • Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS dan menyampaikannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
    memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS;
  • Melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih, dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
  • Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara;
  • Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara; dan
  • Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS.

Wewenang PPS Pilkada 2024

Dalam melaksanakan tugasnya, PPS memiliki wewenang sebagai berikut:

  • Membentuk KPPS;
  • Mengangkat Pantarlih;
  • Menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap;
  • Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan
  • PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban PPS Pilkada 2024

Berdasarkan Pasal 19 Pasal 18 dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022, PPS memiliki kewajiban antara lain:

  • Membantu KPU Kabupaten/Kota dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap;
  • Membentuk KPPS;
  • Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan;
  • Mengusulkan calon Pantarlih kepada KPU Kabupaten/Kota;
  • Mengumumkan daftar Pemilih;
  • Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara;
  • Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;
  • Menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara sebagaimana dimaksud dalam huruf g untuk menjadi daftar Pemilih tetap;
  • Mengumumkan daftar Pemilih tetap sebagaimana dimaksud dalam huruf h dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
  • Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK;
  • Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan PPK;
  • Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
  • Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
  • Meneruskan kotak suara dari setiap TPS kepada PPK pada hari yang sama setelah terkumpulnya kotak suara dari setiap TPS dan tidak memiliki kewenangan membuka kotak suara yang sudah disegel oleh KPPS;
  • Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh PPL;
  • Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya;
  • Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
  • Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilihan, kecuali dalam hal penghitungan suara;
    Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Tugas PPS dalam Proses Penyelenggaraan Pemilihan

Tugas ini sebagaimana yang diatur dalam Pasal 20 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, di antaranya:

  • Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS;
  • Menyampaikan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara dari PPS kepada PPK;
  • Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS; dan
  • Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 45 (empat puluh lima) Hari setelah pemungutan suara.

Halaman selanjutnya: Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Ketua PPS


Exit mobile version