Dunia E-commerce: Sri Mulyani Tuntut Penyerahan Data untuk Impor 1.000 Item!

Redaksi Progres
ilustrasi/logistik news

KEPAHIANG,PROGRES.ID– Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan peraturan baru yang berkaitan dengan ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor serta ekspor barang kiriman. Salah satu ketentuan baru ini adalah kewajiban pertukaran data antara pengusaha dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Ketentuan ini diberlakukan oleh Sri Mulyani melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023. PMK ini telah ditandatangani pada 15 September 2023 dan diundangkan pada 18 September. PMK 96/2023 akan berlaku setelah 60 hari terhitung sejak tanggal diundangkan, sesuai dengan Pasal 76 yang tercantum dalam peraturan tersebut.

Berdasarkan Pasal 13 PMK tersebut, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE), termasuk di dalamnya perusahaan ritel online dan platform marketplace, wajib menjalin kemitraan dengan DJBC jika mereka melakukan transaksi impor dengan jumlah lebih dari 1.000 kiriman dalam satu tahun kalender.

Namun, PPMSE yang melakukan transaksi impor Barang Kiriman dengan jumlah kurang dari 1.000 kiriman dalam satu tahun kalender tidak diwajibkan menjalin kemitraan, seperti yang diatur dalam PMK tersebut.

“Dikecualikan dari kewajiban kemitraan, terhadap PPMSE yang melakukan transaksi impor Barang Kiriman dengan jumlah tidak melebihi 1.000 kiriman dalam periode satu tahun kalender,” dikutip dari PMK tersebut, (6/10/2023).