Bisnis  

Perlu Anda Ketahui! Ini Aturan Baru Pinjol pada Tahun 2024

Redaksi Progres
ilustrasi
Ilustrasi (Istimewa)

KEPAHIANG.PROGRES.ID- Tahun 2024 membawa serangkaian perubahan signifikan dalam dunia pinjaman online (Pinjol) di Indonesia, terutama terkait dengan aturan dan regulasi yang baru.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan pedoman baru melalui peta jalan Lembaga Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPPBBTI), yang mempengaruhi cara debt collector atau penagih utang Pinjol P2P lending beroperasi.

Dilansir dari CNBC Indonesia, Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, menyatakan bahwa setiap penyelenggara wajib menjelaskan prosedur pengembalian dana kepada debitur atau nasabahnya.

Selain itu, terdapat ketentuan dan etika yang harus diikuti dalam proses penagihan.

Dalam upaya untuk melindungi nasabah, OJK telah mengeluarkan beberapa aturan baru yang harus diikuti oleh penyelenggara Pinjol.

Berikut adalah beberapa poin penting aturan terbaru OJK untuk bisnis Pinjol yang berlaku mulai tahun 2024:

1. Penurunan Bunga dan Biaya Lain

Pemerintah telah mengatur besaran bunga pada pinjaman online, dengan membatasi bunga Pinjol menjadi antara 0,1% hingga 0,3% per hari.

Hal ini bertujuan untuk mengurangi beban finansial bagi para debitur. Selain itu, manfaat ekonomi yang dikenakan oleh penyelenggara Pinjol juga diatur, termasuk biaya administrasi, biaya komisi, dan biaya lainnya.

2. Denda Keterlambatan

OJK telah mengatur denda keterlambatan bagi debitur, dengan tarif yang diturunkan secara bertahap dari tahun ke tahun.

Hal ini bertujuan untuk memberikan kelonggaran kepada debitur yang mengalami kesulitan dalam membayar pinjaman mereka.

3. Batasan Pinjaman

Debitur hanya diperbolehkan meminjam di maksimal tiga platform Pinjol. Hal ini bertujuan untuk mencegah penumpukan utang yang berlebihan dan membantu debitur untuk mengelola keuangan mereka dengan lebih baik.

4. Penagihan Terbatas pada Waktu Tertentu

OJK mengatur waktu penagihan bagi para penyelenggara Pinjol, dengan batas waktu penagihan hingga pukul 20.00 waktu setempat.

Hal ini bertujuan untuk melindungi debitur dari penagihan yang berlebihan dan memberikan mereka waktu untuk menyelesaikan pembayaran.

5. Memperketat Aturan Penagihan

Penyelenggara dilarang menggunakan ancaman, intimidasi, atau hal-hal negatif lainnya dalam proses penagihan. OJK juga melarang penagihan yang merendahkan martabat dan harga diri debitur, baik secara fisik maupun di dunia maya.

6. Kontak Darurat Bukan untuk Penagihan

Kontak darurat yang disediakan oleh debitur tidak boleh digunakan untuk kegiatan penagihan. Kontak darurat hanya boleh digunakan untuk mengkonfirmasi keberadaan debitur apabila tidak dapat dihubungi.

7. Asuransi Wajib

Penyelenggara Pinjol wajib memberikan fasilitas mitigasi risiko termasuk dengan bekerja sama dengan perusahaan asuransi. Hal ini bertujuan untuk melindungi debitur dari risiko yang terkait dengan pinjaman online.

Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan Pinjol dapat menjadi lebih aman dan transparan bagi para nasabahnya.

Namun demikian, tetap penting bagi para nasabah untuk memahami hak dan kewajiban mereka dalam menggunakan layanan Pinjol agar dapat menghindari masalah di kemudian hari.