7 Aturan Baru Pinjol 2024 Menurut OJK, Soal Bunga Hingga Tata Cara Penagihan

Redaksi Progres
ilustrasi
Ilustrasi (Istimewa)

KEPAHIANG.PROGRES.ID– Regulasi terkait pelaksanaan transaksi Pinjaman Online (Pinjol) Peer to Peer (P2P) lending terus dikembangkan untuk meningkatkan perlindungan terhadap nasabahnya.

Aturan baru ini diperkenalkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), yang dikeluarkan pada 10 November 2023.

Berikut adalah 7 aturan baru OJK untuk bisnis pinjol yang mulai berlaku pada tahun 2024:

1.Penurunan Bunga dan Biaya Lain

OJK mengatur besaran bunga pada pinjaman online, dengan batasan bunga pinjol sebesar 0,1% hingga 0,3% per hari.

Sebelumnya, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menetapkan maksimal bunga harian pinjol sebesar 0,4% per hari.

Aturan ini juga mencakup manfaat ekonomi lain yang dikenakan oleh penyelenggara, seperti imbal hasil, biaya administrasi, dan biaya lainnya.

2.Denda Keterlambatan

OJK menetapkan denda keterlambatan bagi debitur, dengan tarif denda sebesar 0,1% per hari pada 2024 untuk sektor produktif, turun menjadi 0,067% per hari pada 2026.

Denda keterlambatan untuk sektor konsumtif mencapai 0,3% per hari pada 2024 dan 0,2% per hari pada 2025, turun kembali menjadi 0,1% per hari pada 2025.

3.Tak Boleh Pinjam Lebih dari 3 Platform

Debitur dibatasi untuk meminjam maksimal di tiga pinjol agar dapat lepas dari perangkap pinjol.

Penyelenggara diwajibkan memperhatikan kemampuan bayar kembali debitur.

4.Penagihan Hanya Sampai Jam 8 Malam

Waktu penagihan kepada debitur dibatasi hingga pukul 20.00 waktu setempat sesuai dengan roadmap pengembangan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Penyelenggara bertanggung jawab terhadap semua proses penagihan, termasuk aktivitas debt collector yang harus berada di bawah kendali penyelenggara.

5.Memperketat Aturan Penagihan

Penyelenggara dilarang menggunakan ancaman, intimidasi, dan elemen negatif lainnya, termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.

Larangan juga mencakup intimidasi terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan baik di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying).

6.Kontak Darurat Bukan Buat Menagih

Kontak darurat tidak boleh digunakan untuk melakukan penagihan kepada pemilik data.

Kontak darurat hanya dapat digunakan untuk mengkonfirmasi keberadaan debitur yang tidak dapat dihubungi.

Sebelum mencantumkan kontak darurat, platform P2P lending harus mendapatkan konfirmasi dan persetujuan dari pemilik data kontak darurat, serta mendokumentasikan persetujuan tersebut.

7.Pinjol Wajib Asuransi

Penyelenggara P2P lending diwajibkan menyediakan fasilitas mitigasi risiko, termasuk bekerja sama dengan perusahaan asuransi.

Pengalihan risiko pendanaan dapat dilakukan melalui mekanisme asuransi atau penjaminan, dan fintech P2P lending diharuskan bekerjasama dengan perusahaan asuransi atau penjaminan yang memiliki izin usaha dari OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Sumber: CNBC Indonesia