BI Umumkan Penarikan Uang Logam Rp500 dan Rp1000, Ini Cara Tukarnya!

KEPAHIANG.PROGRES.ID – Bank Indonesia (BI) telah mengumumkan pencabutan dan penarikan uang Rupiah logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari sirkulasi sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023, yang berlaku sejak 1 Desember 2023.

Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan masa edar yang cukup lama dan kemajuan teknologi dalam bahan/material uang logam. Sejak tanggal tersebut, uang Rupiah logam tersebut tidak lagi diakui sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, demikian pernyataan BI dalam siaran pers pada Jumat (1/12/2023).

Masyarakat diberikan kesempatan untuk menukarkan pecahan tersebut dalam kurun waktu 10 tahun, mulai 1 Desember 2023 hingga 1 Desember 2033. Proses penukaran dapat dilakukan di Bank Umum, Kantor Pusat, atau Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia.

Penukaran uang Rupiah logam pecahan Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 yang dicabut dari peredaran akan dilakukan dengan nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang logam tersebut.

penarikan uang logam
Sumber: bi.go.id

Bagi yang ingin melakukan pemesanan penukaran, dapat mengakses aplikasi PINTAR melalui www.pintar.bi.go.id, dengan mengikuti ketentuan dan informasi terkait jadwal operasional serta layanan publik Bank Indonesia.

Selain itu, BI juga mengatur prosedur penggantian uang Rupiah logam yang lusuh, cacat, atau rusak sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang Rupiah. Jika fisik uang Rupiah logam lebih besar dari setengah ukuran aslinya dan dapat diakui keasliannya, akan diberikan penggantian sesuai nilai nominal yang ditukarkan. Namun, jika fisik uang Rupiah logam setara atau kurang dari setengah ukuran aslinya, penggantian tidak akan diberikan.

Exit mobile version