Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah, Jawa Barat, Aceh dan Sulawesi Selatan pada Juni 2024

Redaksi Progres
kantor samsat jateng/istimewa

KEPAHIANG.PROGRES.ID- Pemutihan pajak kendaraan kembali hadir di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) pada Juni 2024, menawarkan kesempatan emas bagi pemilik kendaraan bermotor untuk meringankan beban pajak mereka.

Dilansir dari Kompas.com, tak hanya di Jateng, program ini juga diterapkan di Provinsi Jawa Barat, Aceh, dan Sulawesi Selatan, menjadi solusi bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak tanpa dikenakan denda.

Jawa Tengah: 

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan empat program keringanan pajak mulai 20 Mei hingga Desember 2024:

1.Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II:

Berlaku hingga 19 Desember 2024, untuk kendaraan dari dalam dan luar provinsi.

Pemilik kendaraan perlu membawa sepeda motor untuk cek fisik, STNK, BPKB, KTP pemilik baru, dan kuitansi jual beli kendaraan.

2.Diskon Pajak Tahun Berjalan:

Berlaku hingga 19 Desember 2024 dengan potongan 2,5% untuk kendaraan roda empat dan 5% untuk roda dua. Syaratnya adalah STNK, KTP, kendaraan untuk cek fisik (khusus pajak lima tahunan), dan BPKB.

3.Pembebasan Biaya Pajak Progresif:

Hingga 19 Desember 2024, berlaku untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya. Pemilik harus membawa STNK, KTP, kendaraan untuk cek fisik (khusus pajak lima tahunan), dan BPKB.

4.Keringanan Tunggakan Pajak:

Hingga 20 Agustus 2024, dengan potongan 10%-50% atas pokok pajak dan denda bagi yang menunggak 1-5 tahun. Syaratnya adalah STNK, KTP, kendaraan untuk cek fisik (khusus pajak lima tahunan), dan BPKB.

Jawa Barat: 

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) juga meluncurkan program keringanan pajak kendaraan:

1.Diskon 10% untuk PKB Tahunan:

Berlaku hingga 23 Desember 2024, khusus untuk pembayaran di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang. Syaratnya adalah KTP-el, STNK dan SKKP asli, dengan pembayaran melalui QRIS, virtual account, atau debit EDC (GPN).

2.Diskon 10% untuk PKB Lima Tahunan:

Berlaku di wilayah Bandung I Pajajaran dengan syarat melakukan reservasi di aplikasi Sapawarga, membawa KTP-el, BPKB, STNK, dan SKKP asli, serta kendaraan untuk cek fisik. Bapenda menyediakan kuota 30 kendaraan per hari.

Aceh: 

Provinsi Aceh juga menggelar pemutihan pajak sejak 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024, merujuk pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023. Keringanan yang diberikan meliputi:

  • Pembebasan Pajak Progresif
  • Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Pemilik kendaraan harus menyiapkan dokumen berupa STNK asli dan KTP asli sesuai nama pada STNK.

Sulawesi Selatan:

Pemprov Sulawesi Selatan menawarkan berbagai keringanan hingga 30 Juni 2024, berdasarkan Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 440/IV/2024. Program ini mencakup:

  • Pembebasan Tarif Progresif
  • Pembebasan Tarif dan Denda BBNKB II
  • Diskon 30% untuk Angkutan Barang
  • Diskon 40% untuk Angkutan Orang (Pelat Kuning)

Masyarakat dapat mengunjungi Samsat terdekat untuk memanfaatkan program ini.

Manfaatkan Peluang Ini!

Jangan lewatkan kesempatan untuk meringankan beban pajak kendaraan Anda sepanjang Juni 2024 ini.

Segera kunjungi Samsat terdekat dengan membawa dokumen yang diperlukan dan nikmati berbagai keringanan yang ditawarkan.

Program pemutihan pajak ini adalah langkah nyata pemerintah untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak mereka dengan lebih mudah dan ringan.