PROGRESKEPAHIANG.com – Polres Kepahiang telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara kepemilikan ladang ganja dan pengedaran ganja. Dua tersangka itu yakni warga Desa Air Selimang Kecamatan Seberang Musi, Idirman alias Idir (40 Tahun) dan Ujang Kencana Bakti alias Ujang Gerutak (46 Tahun).
Kapolda Bengkulu Brigjen Pol HM Ghufron menjelaskan bahwa Polda Bengkulu mengapresiasi penemuan ganja oleh jajaran Polres Kepahiang.
“Kami apresiasi prestasi yang sudah dicapai Kapolres dan jajarannya. Ini prestasi yang luar biasa, terlebih lagi negara kita memang sedang gencar-gencarnya memerangi Narkoba,” jelas Ghufron didampingi Bupati Kepahiang Hidayattullah Sjahid, Kepala BNNP Bengkulu Kombes Pol Budiharso, Kapolres Kepahiang AKBP Ady Savart dan jajaran perwira lainnya, Kamis (6/10/2016) di Mapolres Kepahiang.
Sementara itu, Kepala BNNP Provinsi Bengkulu, Kombes Pol Budiharso mengatakan, jika berdasarkan pengamatannya pohon ganja yang disita dari ladangnya, diperkirakan umurnya antara 2,5 hingga 3 bulan.
“Sepertinya baru berusia 2,5 hingga 3 bulan. Dengan usia itu sudah bisa dipanen,” ungkap Budiharso.
Pada hari itu, Kapolda bersama jajarannya memusnahkan 261 batang ganja yang diambil dari ladangnya di Bukit Sanggul. Diketahui ada 500 lebih batang di ladang itu dan sisanya telah dimusnahkan di lokasinya.(awe)