Game  

Free Fire (FF) Game Populer Terancam Diblokir

Redaksi Progres
Free Fire (FF) /ist

KEPAHIANG.PROGRES.ID- Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur klasifikasi game.

Dalam peraturan ini, rating harus disertakan untuk menyesuaikan konten permainan berdasarkan kelompok usia.

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie, rating ini harus ada dan diimplementasikan oleh setiap platform yang menyediakan game. Ia menjelaskan bahwa ini mirip dengan label usia pada film.

“Selama dia declare ini permainan untuk orang dewasa, anak-anak tentu tidak boleh memainkan gim itu. Jadi, gim bisa dikonsumsi anak-anak, karena ada rating sama seperti di film,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (23/4/2024) dikutip dari CNBC Indonesia.

Terkait hal ini, pemerintah mengungkapkan bahwa game yang tidak memenuhi persyaratan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 2 Tahun 2024 bisa saja diblokir.

Hal ini diungkapkan oleh Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Nahar.

Salah satu game yang tengah diperiksa untuk kemungkinan pemblokiran adalah Free Fire (FF). Nahar menyatakan bahwa pemblokiran akan dilakukan jika game tersebut melanggar aturan klasifikasi Permenkominfo.

“Bisa saja ada pemblokiran jika tidak sesuai dengan klasifikasi Permenkominfo tersebut. Terutama untuk konten-konten yang mengandung kekerasan, perilaku seksual yang menyimpang, bahkan judi online,” ungkap Nahar seperti dikutip dari DetikInet.

Selain klasifikasi yang harus diungkapkan oleh pengembang game, dibutuhkan juga kebijaksanaan dari pemain untuk memainkan permainan sesuai dengan usianya.

Mengacu pada peraturan tersebut, Menteri Budi Arie menegaskan pentingnya pendampingan orang tua untuk kategori usia 3 tahun, 7 tahun, serta 13 dan 15 tahun.

“Orang tua diwajibkan untuk membimbing anaknya. Ya, orang tua juga tanggung jawab lah, begitu di-rating 13 tahun ke atas atau 17 tahun ke atas, kan mestinya orang tuanya jaga-jaga,” tegasnya.

Untuk memudahkan pengawasan, Kementerian Kominfo menyarankan agar orang tua memanfaatkan mode anak (kids mode) yang telah disediakan oleh produsen perangkat dan pengembang game.

Dengan mengaktifkan mode tersebut pada perangkat, akses ke konten-konten yang tersedia akan menjadi lebih ramah terhadap anak-anak.

“Tugas kita bersama kan. Begitu pakai kids mode, supaya melindungi anak-anak khususnya dari beragam gim yang berbau kekerasan dan p0rn0grafi,” tambahnya.

Game kekerasan yang beredar di masyarakat siap diblokir Kementerian Kominfo. Menteri Kominfo Budi Arie mengatakan pemblokiran berdasarkan rekomendasi dari lembaga terkait.

“Kalau rekomendasi mereka (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia) emang gitu ya kita blokir,” kata Budi Arie, dikutip dari CNBC Indonesia (24/4/2024).