Apakah Benar Utang Pinjol Bisa Hangus? Begini Penjelasan OJK

Progres Kepahiang
ilustrasi
Ilustrasi (Istimewa)

KEPAHIANG.PROGRES.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pernah mengungkap fakta menarik terkait perilaku sebagian masyarakat Indonesia dalam membayar utang pinjaman online (pinjol), terutama yang berasal dari layanan ilegal.

Beberapa dari mereka sengaja mengabaikan kewajiban pembayaran dengan keyakinan bahwa utang tersebut dapat hangus dengan sendirinya. Tetapi, apakah klaim ini benar?

Diutip dari DetikFinance, ketika maraknya kasus pinjol ilegal menjadi perbincangan, Menko Polhukam Mahfud MD memberikan pandangan menarik. Ia mengatakan bahwa bagi mereka yang sudah terlanjur meminjam di pinjol ilegal, tidak perlu khawatir untuk membayar utang tersebut. Jika ada penagihan, dapat langsung melaporkannya ke polisi.

Dari sudut hukum perdata, Menko Polhukam menyebut bahwa pinjol ilegal tidak memiliki validitas hukum. Alasannya adalah pinjol ilegal tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif yang diatur dalam hukum perdata.

Oleh karena itu, utang yang berasal dari pinjol ilegal dianggap tidak sah secara hukum, dan debitur diizinkan untuk tidak membayarkannya.

Namun, perlu dicatat bahwa hal ini tidak berlaku untuk utang pinjol legal yang terdaftar di OJK. Setiap pinjaman dari pinjol legal telah mematuhi semua persyaratan hukum, membuatnya sah di mata hukum.

Selain itu, pinjaman yang disalurkan oleh pinjol legal harus mengikuti seluruh peraturan yang telah ditetapkan oleh OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Termasuk di dalamnya adalah larangan untuk melakukan penagihan langsung kepada debitur atau peminjam uang.

Aturan tersebut menjelaskan bahwa setiap penyedia layanan pinjol tidak diizinkan menagih langsung kepada Penerima Pinjaman yang gagal bayar setelah batas keterlambatan lebih dari 90 hari. Setelah melewati periode tersebut, penyelenggara pinjol dapat menggunakan jasa perusahaan penagihan yang diakui oleh OJK.

Meskipun demikian, seringkali hal ini menyebabkan kesalahpahaman di kalangan pengguna layanan, membuat mereka mengira utang mereka secara otomatis telah hangus. Padahal, bagi debitur yang gagal bayar lebih dari 90 hari, penyelenggara pinjol berhak mengambil langkah-langkah hukum, termasuk menggunakan jasa pihak ketiga dan kuasa hukum.

Jadi, meskipun pengguna layanan pinjol tidak boleh ditagih secara langsung setelah 90 hari, utang mereka tidak otomatis menjadi hangus. Kredit macet dapat berakibat pada pelaporan ke OJK, yang tentu saja dapat menyulitkan pengguna yang ingin mengajukan pinjaman di masa mendatang.