Bahaya Pinjol Ilegal yang Anda Harus Tahu! Ini Tips Agar Terhindar Gagal Bayar

Progres Kepahiang
ilustrasi pusing
Ilustrasi: Edward Jenner/Pexels

KEPAHIANG.PROGRES.ID – Jika Anda berencana untuk mengakses dana melalui aplikasi pinjaman online (pinjol), pertimbangkanlah dengan hati-hati. Pinjol, bagaikan pisau bermata dua, memiliki keuntungan sekaligus kerugian yang sering kali tidak disadari oleh para peminjam. Terlebih lagi pinjol yang Anda gunakan ternyata ilegal. Masalah Anda akan kian bertambah.

Meskipun pinjol bisa menjadi solusi bagi mereka yang membutuhkan uang tunai secara mendesak, risikonya tidak bisa diabaikan, terutama ketika peminjam mengalami kesulitan membayar pinjaman kepada penyedia pinjol.

Pinjol sebenarnya dapat dimanfaatkan secara bijak untuk kebutuhan tertentu yang mendesak, asalkan digunakan dengan penuh pertimbangan.

Jika Anda berencana untuk mengajukan pinjaman, pastikan bahwa jumlahnya tidak melebihi 30% dari pendapatan Anda. Hal ini dapat membantu Anda menghindari risiko gagal bayar dan memastikan keberlanjutan pembayaran hutang.

Menurut data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per bulan Juni 2023, nilai pinjaman nasabah Indonesia ke pinjol mencapai Rp50,12 triliun. Alokasi batas aman cicilan seperti ini dirancang untuk melindungi nasabah dari potensi kesulitan pembayaran hutang.

Berikut beberapa tips agar Anda tidak terjerat utang pinjol:

  1. Batas Pinjaman yang Bijak: Pastikan pinjaman yang Anda ajukan tidak melebihi batas yang dapat Anda tanggung, idealnya tidak lebih dari 30% dari pendapatan Anda.
  2. Hindari Pinjol Ilegal: Jangan tergiur oleh penawaran dari pinjol ilegal. Penggunaan jasa pinjol ilegal dapat memberikan risiko yang lebih tinggi terhadap nasabah.
  3. Cek dan Recheck: Sebelum menggunakan layanan pinjol, lakukan pengecekan dan periksa ulang semua persyaratan dan ketentuan. Pastikan Anda memahami dengan jelas semua aspek pinjaman.

Dalam pernyataannya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (PEPK OJK) Friderica Widyasari Dewi, mengingatkan tentang bahayanya pinjol ilegal yang merajalela di masyarakat. Kelompok rentan seperti buruh, korban PHK, ibu rumah tangga, bahkan pelajar, menjadi korban potensial pinjol ilegal.

Kesimpulannya, pinjol, terutama yang ilegal, dapat membawa dampak merugikan bagi mereka yang membutuhkan dana mendesak. Oleh karena itu, selalu pastikan untuk melakukan recheck dan pertimbangan yang matang sebelum menggunakan layanan pinjol.

Semoga informasi ini bermanfaat untuk menghindari jeratan utang yang tidak diinginkan.