Sejak 2017, Satgas PASTI Sudah Tutup 7.502 Pinjol dan Entitas Investasi Ilegal

Progres Kepahiang
uang rupiah
Ilustrasi (Istimewa)

KEPAHIANG.PROGRES.ID – Hingga akhir Oktober 2023, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah berhasil memblokir 18 entitas investasi ilegal dan 1.623 entitas pinjaman online ilegal. Pada bulan tersebut, Satgas menerima 338 pengaduan terkait investasi ilegal dan 8.991 pengaduan terkait pinjol ilegal.

Sejak tahun 2017, Satgas PASTI telah berhasil menghentikan 7.502 entitas keuangan ilegal, termasuk pinjaman online dan investasi ilegal. Pada bulan Oktober, tindakan pencegahan semakin ditingkatkan dengan pemblokiran 47 rekening bank, 53 nomor telepon, dan 309 nomor WhatsApp yang terkait dengan pelaku pinjol ilegal.

Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, mendorong kerja sama dan kolaborasi antar kementerian dan lembaga untuk memerangi aktivitas keuangan ilegal. Dalam pertemuan Satgas PASTI, ia menyatakan perlunya tindakan lebih lanjut, seperti menutup nomor rekening dan telepon terduga pelaku, sebagai langkah preventif.

“Saat ini kita terus meningkatkan upaya penindakan, misalnya kita tidak hanya menutup aplikasi tetapi juga menutup nomor rekening dan kita tutup nomor telepon terduga pelakunya,” kata Friderica dalam pertemuan Satgas PASTI, Kamis, (30/11/2023) seperti dinukil dari CNBC Indonesia.

Ketua Satgas PASTI, Sarjito, menegaskan bahwa terobosan diperlukan agar penanganan kasus lebih cepat dan dapat mencegah kerugian masyarakat. Pemblokiran nomor-nomor rekening yang diduga terkait dengan pinjol ilegal sudah dilakukan. Ia juga mencermati masih adanya iklan-iklan penawaran pinjol ilegal dan investasi ilegal yang beredar, berpotensi merugikan masyarakat.

Penting untuk dicatat bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas PASTI telah menggelar pertemuan koordinasi guna memperkuat sinergi dalam pemberantasan investasi ilegal, pinjaman online ilegal, dan aktivitas keuangan ilegal lainnya demi melindungi masyarakat. Pertemuan tersebut melibatkan 16 anggota Satgas, termasuk OJK, Bank Indonesia, dan berbagai kementerian terkait lainnya.