Islam  

Hukum Mengorek Telinga Saat Puasa, Batalkah?

Progres Kepahiang
mengorek telinga
Ilustrasi mengorek telinga (Istimewa)

KEPAHIANG.PROGRES.ID – Mengorek atau membersihkan telinga saat berpuasa seringkali menjadi sumber kekhawatiran bagi sebagian orang. Pasalnya, salah satu yang dapat membatalkan puasa adalah memasukkan benda ke dalam lubang tubuh secara sengaja.

Namun, apakah membersihkan telinga bisa membatalkan puasa? Mari kita jelajahi penjelasan lebih lanjut mengenai hukum mengorek telinga saat menjalankan ibadah puasa.

Hukum Mengorek Telinga Saat Berpuasa

Mengorek atau membersihkan telinga saat sedang berpuasa sebenarnya tidak membatalkan puasa, demikian pula dengan mengorek hidung.

Menurut syariat Islam, yang dapat membatalkan puasa adalah ketika seseorang memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh dan menelannya. Namun, mengorek telinga atau hidung sebenarnya tidak sampai masuk ke dalam pencernaan.

Rasulullah SAW bahkan membolehkan untuk mengorek hidung saat berpuasa, sebagaimana hadis berikut ini:

“Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: Jika salah seorang di antara kalian bangun dari tidurnya, maka hendaklah ia berbuka (membasuh mulutnya) kemudian berpuasa. Karena sesungguhnya syaitan meninggalkan sesuatu di lubang hidungnya.” (HR. Muslim)

Sedangkan menurut Imam Syafi’i, mengorek telinga tidak membatalkan puasa selama tidak ada sesuatu yang masuk ke dalam lubang telinga. Lubang telinga tidak dapat dianggap sebagai bagian rongga tubuh yang dapat masuk hingga ke perut atau otak.

Penyebab Puasa Batal Saat Mengorek Telinga

Menurut Buya Yahya, dalam buku Fiqih Praktis Puasa, memasukkan suatu benda ke dalam telinga melebihi bagian yang dapat dijangkau jari, baik dengan cotton bud atau air, dapat membatalkan puasa.

Pendapat ini sejalan dengan yang disampaikan oleh Habib Muhammad Assegaf, Pembina Ponpes Ar Raudhloh Surabaya. Jika cotton bud yang dimasukkan ke dalam telinga melebihi batas yang dapat dilihat mata, maka hal ini akan membatalkan puasa.

Penggunaan Obat Tetes Telinga Saat Puasa

Ketika kondisi telinga membutuhkan pengobatan darurat, maka memasukkan obat tetes ke dalam telinga tidak akan membatalkan puasa. Hal ini berdasarkan prinsip kaidah al-dlarurat tubihu al-mahdhurat, di mana kondisi darurat membolehkan hal-hal yang awalnya diharamkan.

Syekh Habib Abdurrahman bin Muhammad Ba’alawi yang mengutip fatwanya Syekh Bahuwairits menjelaskan bahwa dalam keadaan darurat, memasukkan obat ke dalam telinga untuk meredakan sakit tidak akan membatalkan puasa.

Dengan demikian, meskipun ada kekhawatiran terkait mengorek telinga saat berpuasa, namun dengan memperhatikan aturan dan kondisi tertentu, aktivitas ini tidak akan membatalkan ibadah puasa. Tetaplah menjaga kesehatan dan semoga dapat menjalankan ibadah puasa dengan lancar dan penuh keberkahan.