Skema Iuran BPJS Kesehatan Terbaru, Transisi ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)

Redaksi Progres
aktivitas pelayanan di kantor bpjs
Aktivitas pelayanan di kantor BPJS Kesehatan (Foto: Kesmas-id.com)

KEPAHIANG.PROGRES.ID- Dalam setahun ke depan, BPJS Kesehatan akan melakukan transisi dari kelas 1, 2, dan 3 ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Pemerintah menargetkan transisi ini selesai paling lambat pada 30 Juni 2025.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

KRIS bertujuan memberikan pelayanan yang setara bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan. Ada 12 kriteria yang harus dipenuhi oleh rumah sakit untuk melayani pasien BPJS dengan sistem KRIS.

Berikut rinciannya:

  • Bangunan dengan tingkat porositas rendah
  • Ventilasi udara yang memadai
  • Pencahayaan ruangan yang baik
  • Kelengkapan tempat tidur
  • Nakas per tempat tidur
  • Temperatur ruangan yang sesuai
  • Pemisahan ruang rawat berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit
  • Kepadatan dan kualitas tempat tidur
  • Tirai atau partisi antar tempat tidur
  • Kamar mandi dalam ruangan rawat inap
  • Standar aksesibilitas kamar mandi
  • Outlet oksigen

Iuran BPJS Kesehatan Terbaru

Kepala Pusat Pembiayaan Kemenkes RI, Dr. Ahmad Irsan, menjelaskan bahwa tarif dan manfaat KRIS akan ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi selama masa transisi dan diumumkan paling lambat 1 Juli 2025.

Saat ini, iuran yang berlaku masih sama meskipun akan diterapkannya KRIS. Penetapan nominal iuran masih mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018.

Berikut adalah skema iuran BPJS Kesehatan saat ini:

  1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran dibayarkan oleh Pemerintah.
  2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di Lembaga Pemerintahan: Termasuk Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS. Iurannya 5% dari gaji atau upah per bulan dengan rincian: 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
  3. Peserta PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta: Iurannya 5% dari gaji atau upah per bulan dengan rincian: 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
  4. Keluarga Tambahan PPU: Untuk anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, iuran sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
  5. Kerabat Lain dari PPU dan PBPU: Termasuk saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya. Iurannya berbeda:
    a. Rp 42.000 per orang per bulan untuk Kelas III.
    b. Rp 100.000 per orang per bulan untuk Kelas II.
    c. Rp 150.000 per orang per bulan untuk Kelas I.
  6. Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga: Iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dibayarkan oleh Pemerintah.

Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

Tidak ada denda keterlambatan sejak 1 Juli 2016, kecuali jika dalam 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali peserta mendapatkan pelayanan rawat inap.

Denda pelayanan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal rawat inap dikalikan jumlah bulan tertunggak, dengan ketentuan maksimal 12 bulan dan denda tertinggi Rp 30.000.000.

Bagi peserta PPU, denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.

 

Sumber: CNBC Indonesia