Fatwa MUI: Dukung Palestina dan Boikot Produk Terafiliasi Israel

Progres Kepahiang
Kantor MUI Pusat di Jakarta (Foto: Istimewa)

KEPAHIANG.PROGRES.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa baru, yaitu Fatwa Nomor 83 Tahun 2023, yang membahas Hukum Dukungan terhadap Palestina. Fatwa ini menegaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel dianggap sebagai kewajiban agama. Sebaliknya, mendukung Israel atau produk yang mendukung Israel dianggap haram.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa mendukung agresi Israel, baik secara langsung maupun tidak langsung seperti membeli produk dari produsen yang mendukung Israel, dianggap sebagai tindakan yang bertentangan dengan hukum agama.

“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” kata Niam.

Fatwa ini juga mendorong pemerintah untuk mengambil langkah-langkah tegas dalam mendukung perjuangan Palestina. Niam mendorong masyarakat untuk mendukung perjuangan Palestina melalui berbagai cara, termasuk mendistribusikan zakat, infaq, dan sedekah.

“Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina,” jelasnya.

Selain itu, MUI merekomendasikan agar pemerintah melakukan langkah-langkah diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan memberlakukan sanksi pada Israel, mengirimkan bantuan kemanusiaan, dan memobilisasi negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) untuk menekan Israel agar menghentikan agresi.

Fatwa ini juga menegaskan bahwa dana zakat dari masyarakat Muslim Indonesia dapat didistribusikan untuk kepentingan jihad kemerdekaan Palestina.

“Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak, dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina,” tegasnya.

Niam juga mengajak BAZNAS dan lembaga-lembaga amil zakat nasional (LAZNAS) untuk menggalang zakat, infaq, dan sedekah guna mendukung perjuangan umat Islam di Palestina.

Fatwa ini merupakan respons MUI terhadap agresi Israel terhadap Palestina dan dianggap sebagai tanggung jawab keulamaan dalam menyikapi situasi yang mengancam kemanusiaan tersebut. Di tengah upaya mendukung kemerdekaan Palestina, fatwa ini juga mencerminkan adanya pihak yang memberikan dukungan pada Israel, yang dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan.