Mengenal IKD Pengganti KTP-el: Ini Penjelasan, Syarat dan Cara Membuatnya!

Progres Kepahiang
ikd

KEPAHIANG.PROGRES.ID – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) baru saja mengumumkan rencana penggantian e-KTP dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui akun Instagram resminya.

“Rencananya, IKD ini akan menggantikan 50 juta e-KTP fisik hingga akhir tahun 2023,” demikian tulis Kemenkominfo dalam postingannya.

Walaupun penjelasan rinci belum diberikan oleh pihak Kominfo, IKD diketahui sudah mulai diberlakukan. Dibandingkan e-KTP yang sudah ada, IKD atau KTP Digital disebut-sebut memiliki keunggulan dalam penghematan biaya, proses pembuatan yang lebih cepat, serta aspek praktis.

Selain itu, IKD juga dirancang untuk mencegah pemalsuan dan penyalahgunaan data. Berikut perbedaan antara IKD dan e-KTP yang perlu diketahui:

e-KTP:

  • Bentuk fisik yang dapat dipegang.
  • Diterbitkan oleh Dinas Dukcapil.
  • Mudah disimpan di dalam dompet.
  • Tidak memerlukan koneksi internet.
  • Beberapa kasus masih membutuhkan fotokopi.

IKD atau KTP Digital:

  • Berupa foto e-KTP dan kode QR.
  • Diakses melalui smartphone.
  • Memerlukan koneksi internet dan beberapa langkah verifikasi.
  • Diperkirakan fotokopi tidak lagi dibutuhkan di masa depan.
  • Syarat-syarat dan cara membuat IKD:

Syarat-syarat:

  • Memiliki gawai (smartphone/ponsel pintar).
  • Telah memiliki KTP-el fisik atau telah melakukan perekaman.

Cara membuat IKD:

  1. Datang ke Kantor Dinas Dukcapil dengan membawa ponsel berakses internet.
  2. Sampaikan keperluan mendaftar KTP digital atau IKD kepada petugas.
  3. Unduh aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” melalui Playstore atau App Store.
  4. Setelah proses instalasi selesai, buka aplikasi tersebut.
  5. Klik tombol “Daftar” dan isi NIK, alamat surat elektronik (email), dan nomor handphone, lalu klik “Verifikasi Data”.
  6. Pilih tombol “Ambil Foto” untuk selfie Face Recognition.
  7. Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan pemindaian QR Code.
  8. Buka email yang diisikan pada waktu pendaftaran dan aktifkan melalui tautan yang diberikan.
  9. Setelah aktivasi, masukkan Kode Aktivasi 6 digit yang ada di email dan captcha.
  10. Klik tombol “Aktifkan”, lalu klik tombol “Ya” dan “Tutup”.
  11. Masuk ke Aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” dan klik “Cek Status”, lanjut klik “Masuk” dengan memasukkan PIN (Kode Aktivasi 6 digit di email).
  12. IKD berhasil diaktivasi dengan menampilkan Data Keluarga, Dokumen, Tanda Tangan Elektronik, Ubah PIN, dll.
  13. Lakukan Ubah PIN dengan memasukkan PIN lama (Kode Aktivasi 6 digit di email) dan PIN baru, lalu klik Ya.
  14. Untuk keluar dari aplikasi, klik tombol kunci di pojok kanan bawah.

Meskipun rencana ini mengundang kebingungan di kalangan warganet, Kominfo berkomitmen untuk terus memberikan informasi lebih lanjut terkait perubahan ini.