KEPAHIANG.PROGRES.ID – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) baru saja mengumumkan rencana penggantian e-KTP dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui akun Instagram resminya.
“Rencananya, IKD ini akan menggantikan 50 juta e-KTP fisik hingga akhir tahun 2023,” demikian tulis Kemenkominfo dalam postingannya.
Walaupun penjelasan rinci belum diberikan oleh pihak Kominfo, IKD diketahui sudah mulai diberlakukan. Dibandingkan e-KTP yang sudah ada, IKD atau KTP Digital disebut-sebut memiliki keunggulan dalam penghematan biaya, proses pembuatan yang lebih cepat, serta aspek praktis.
Selain itu, IKD juga dirancang untuk mencegah pemalsuan dan penyalahgunaan data. Berikut perbedaan antara IKD dan e-KTP yang perlu diketahui:
e-KTP:
- Bentuk fisik yang dapat dipegang.
- Diterbitkan oleh Dinas Dukcapil.
- Mudah disimpan di dalam dompet.
- Tidak memerlukan koneksi internet.
- Beberapa kasus masih membutuhkan fotokopi.
IKD atau KTP Digital:
- Berupa foto e-KTP dan kode QR.
- Diakses melalui smartphone.
- Memerlukan koneksi internet dan beberapa langkah verifikasi.
- Diperkirakan fotokopi tidak lagi dibutuhkan di masa depan.
- Syarat-syarat dan cara membuat IKD:
Syarat-syarat:
- Memiliki gawai (smartphone/ponsel pintar).
- Telah memiliki KTP-el fisik atau telah melakukan perekaman.
Cara membuat IKD:
- Datang ke Kantor Dinas Dukcapil dengan membawa ponsel berakses internet.
- Sampaikan keperluan mendaftar KTP digital atau IKD kepada petugas.
- Unduh aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” melalui Playstore atau App Store.
- Setelah proses instalasi selesai, buka aplikasi tersebut.
- Klik tombol “Daftar” dan isi NIK, alamat surat elektronik (email), dan nomor handphone, lalu klik “Verifikasi Data”.
- Pilih tombol “Ambil Foto” untuk selfie Face Recognition.
- Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan pemindaian QR Code.
- Buka email yang diisikan pada waktu pendaftaran dan aktifkan melalui tautan yang diberikan.
- Setelah aktivasi, masukkan Kode Aktivasi 6 digit yang ada di email dan captcha.
- Klik tombol “Aktifkan”, lalu klik tombol “Ya” dan “Tutup”.
- Masuk ke Aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” dan klik “Cek Status”, lanjut klik “Masuk” dengan memasukkan PIN (Kode Aktivasi 6 digit di email).
- IKD berhasil diaktivasi dengan menampilkan Data Keluarga, Dokumen, Tanda Tangan Elektronik, Ubah PIN, dll.
- Lakukan Ubah PIN dengan memasukkan PIN lama (Kode Aktivasi 6 digit di email) dan PIN baru, lalu klik Ya.
- Untuk keluar dari aplikasi, klik tombol kunci di pojok kanan bawah.
Meskipun rencana ini mengundang kebingungan di kalangan warganet, Kominfo berkomitmen untuk terus memberikan informasi lebih lanjut terkait perubahan ini.