Perpres Nomor 59 Tahun 2024 Resmi Diteken Jokowi, Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Jadi KRIS, Begini Penjelasannya!

Progres Kepahiang
aktivitas pelayanan di kantor bpjs
Aktivitas pelayanan di kantor BPJS Kesehatan (Foto: Kesmas-id.com)

KEPAHIANG.PROGRES.ID – Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan kebijakan baru dengan menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Perubahan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres ini ditandatangani oleh Jokowi pada tanggal 8 Mei 2024.

Pasal 103B Ayat 1 dari Perpres Nomor 59 Tahun 2024 menyebutkan bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan dalam pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar akan dilakukan secara menyeluruh oleh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat pada tanggal 30 Juni 2025.

Sementara itu, Pasal 103B Ayat 2 dalam Perpres tersebut menyatakan bahwa sebelum tanggal 30 Juni 2025, rumah sakit masih diperbolehkan menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sesuai dengan kemampuan mereka.

Terkait dengan iuran BPJS Kesehatan setelah penghapusan sistem kelas 1, 2, dan 3, Pasal 103B Ayat 7 dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 menetapkan bahwa penetapan manfaat, tarif, dan iuran BPJS Kesehatan yang baru akan ditetapkan paling lambat pada tanggal 1 Juli 2025.

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, memastikan bahwa BPJS Kesehatan akan tetap menerapkan kelas 1, 2, dan 3 sebagaimana yang berlaku saat ini. Dia juga menegaskan bahwa iuran peserta kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan tidak akan naik sepanjang tahun 2024.

“Presiden telah menegaskan bahwa tahun 2024 iuran BPJS Kesehatan tidak naik,” kata Rizzky dinukil dari Kompas.tv.

Berikut besaran iuran BPJS Kesehatan untuk tahun 2024 adalah sebagai berikut:

  • Kelas I: Rp150.000 per bulan
  • Kelas II: Rp100.000 per bulan
  • Kelas III: Rp42.000 per bulan, dengan subsidi pemerintah sebesar Rp7.000 per orang sehingga peserta hanya membayar Rp35.000 per bulan.