KEPAHIANG.PROGRES.ID – Pemerintah telah memulai penerapan sistem single salary dalam pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sistem gaji tunggal ini memiliki pendekatan khusus dalam menentukan upah bulanan PNS.
Penerapan single salary mengubah pola pembayaran gaji PNS, dan keputusan pemerintah untuk mengadopsi skema ini dianggap sebagai langkah yang sangat signifikan. Skema gaji tunggal ini, yang kini sudah diterapkan oleh beberapa lembaga seperti KPK dan PPATK, dianggap memberikan keuntungan yang besar bagi PNS.
Perlu dicatat bahwa skema single salary menunjukkan perbedaan dalam pembayaran gaji PNS dibandingkan dengan sistem yang digunakan sebelumnya. Artikel ini akan membahas perbedaan antara gaji PNS pada umumnya dengan gaji PNS yang menerapkan skema single salary, sehingga memastikan pemahaman yang jelas.
Perlu diketahui, gaji PNS ysaat ini diterima setiap bulan masih menggunakan standar golongan, yakni:
- Gaji golongan IV
- Gaji golongan III
- Gaji golongan II
- Gaji golongan I
Sementara gaji PNS dalam skema single salary adalah:
Jabatan Fungsional (JF)
- JF 1: Rp3.100.000
- JF 2: Rp3.568.100
- JF 3: Rp4.106.883
- JF 4: Rp4.727.022
- JF 5: Rp5.440.803
- JF 6: Rp6.262.364
- JF 7: Rp7.207.981
- JF 8: Rp8.296.386
- JF 9: Rp9.549.140
- JF 10: Rp10.991.061
- JF 11: Rp12.650.711
- JF 12: Rp14.560.968
- JF 13: Rp16.759.674
- JF 14: Rp19.290.385
- JF 15: Rp22.203.233
Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)
- JPTI: Rp39.365.146
- JPTII: Rp37.490.615
- JPTIII: Rp35.705.348
- JPTIV: Rp34.005.093
- JPTV: Rp32.385.803
- JPTVI: Rp30.843.622
- JPTVII: Rp29.374.878
- JPTVIII: Rp27.976.074
- JPTIX: Rp26.643.880
Jabatan Administrasi (JA)
- JA 1: Rp3.100.000
- JA 2: Rp3.568.100
- JA 3: Rp4.106.883
- JA 4: Rp4.727.022
- JA 5: Rp5.440.803
- JA 6: Rp6.262.364
- JA 7: Rp7.207.981
- JA 8: Rp8.296.386
- JA 9: Rp9.549.140
- JA 10: Rp10.991.061
- JA 11: Rp12.650.711
- JA 12: Rp14.560.968
- JA 13: Rp16.759.674
- JA 14: Rp19.290.385
- JA 15: Rp22.203.233