Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi Sidang Umum UNESCO

Progres Kepahiang
sidang unesco
Foto: Kemdikbud.go.id

KEPAHIANG.PROGRES.ID – Proposal Indonesia untuk menjadikan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi sidang umum UNESCO akhirnya disetujui pada 20 November 2023. Keputusan tersebut membuat Bahasa Indonesia menjadi bahasa ke-10 yang diakui sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO.

Posisi Bahasa Indonesia semakin meningkat setelah awalnya diakrarkan sebagai bahasa persatuan pada Sumpah Pemuda tahun 1928 dan kemudian ditetapkan sebagai bahasa negara dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Pengakuan internasional ini memberikan penegasan bahwa Bahasa Indonesia layak diakui sebagai bahasa di tengah perdebatan terkait bahasa Melayu dan bahasa Indonesia. Usulan ini sejalan dengan amanat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, yang menekankan peningkatan fungsi Bahasa Indonesia secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan sebagai bahasa internasional.

Kronologi pengusulan dimulai dengan diskusi antara Duta Besar Republik Indonesia untuk Prancis dan Wakil Delegasi Tetap Republik Indonesia untuk UNESCO pada Januari 2023. Potensi Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO dibahas lebih lanjut dan disampaikan kepada Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.

Strategi diatur dengan cepat, dan pada 7 Februari 2023, usulan ini dibicarakan dengan pihak terkait, termasuk Wakil Delegasi Tetap dan Direktur Sosial Budaya dan Organisasi Internasional Negara Berkembang.

Proses pengusulan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan pada 29 Maret 2023, proposal nominasi Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO disampaikan kepada Sekretariat UNESCO.

Pada Mei 2023, Dewan Eksekutif UNESCO membahas usulan Pemerintah Indonesia, dan pada 20 November 2023, sidang pleno UNESCO secara resmi menyetujui Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi ke-10 Sidang Umum UNESCO. Keputusan ini menjadi tonggak penting dalam pengakuan internasional terhadap Bahasa Indonesia.