Benarkah Mendikbud Nadiem Makarim Terbitkan Aturan Baru Seragam Sekolah? Ini Faktanya!

anak sd
Siswa siswi SD di dalam kelas (Foto: Istimewa)

KEPAHIANG.PROGRES.ID – Berita tentang Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim mengeluarkan peraturan baru mengenai seragam siswa dari tingkat Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas kembali ramai di pencarian Google Penelusuran dan Media Sosial.

Lalu apakah benar ada aturan baru tentang seragam sekolah pada tahun 2024 ini?

Berdasarkan penelusuran Progres.id, peraturan yang sudah diterbitkan pada tahun 2022, yakni dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dinukil dari KataData.co.id, terdapat tiga jenis utama seragam sekolah yang dikenakan oleh siswa di setiap jenjang pendidikan. Pasal 3 menyebutkan bahwa jenis seragam sekolah terdiri dari pakaian seragam nasional, seragam pramuka, dan seragam khas sekolah. Tujuan dari aturan ini adalah untuk meningkatkan persatuan bangsa melalui seragam sekolah.

Selain menentukan jenis seragam yang harus dikenakan, aturan ini juga mengatur model dan warna seragam sekolah. Pasal 5 mengatur model dan warna seragam untuk tingkat SD, SMP, dan SMA. Misalnya, seragam untuk siswa SD terdiri dari rok atau celana merah dan kemeja putih, sementara untuk siswa SMP terdiri dari kemeja putih dan celana atau rok biru tua.

Model baju yang akan dikenakan siswa diatur dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Menteri. Lampiran ini menjelaskan tiga jenis model seragam untuk siswa perempuan di setiap tingkatan, termasuk rok pendek, rok panjang, dan rok panjang dengan jilbab. Penggunaan jilbab dapat dilakukan sesuai keinginan siswa dan orang tua.

Selain mengatur seragam utama, Pasal 4 memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mengatur penggunaan pakaian adat. Model dan warna pakaian adat ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak setiap siswa untuk menjalankan agama dan kepercayaannya.

Aturan ini juga menetapkan sanksi bagi Pemerintah Daerah dan kepala sekolah yang memaksa siswa untuk mengenakan seragam sesuai ketentuan. Sanksi administratif dapat berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, atau penundaan kenaikan pangkat dan hak-hak jabatan.

Kesimpulannya, tidak ada aturan baru yang diundangkan pada tahun 2024 ini tenatng seragam baru untuk SD hingga SMA. Berita yang beredar hanya menulis ulang artikel yang terbit pada tahun 2022.


Exit mobile version