Cara Cek Penerima PIP, Syarat dan Jumlah Bantuan

Progres Kepahiang
program indonesia pintar
Program Indonesia Pintar (PIP)

KEPAHIANG.PROGRES.ID – Program Indonesia Pintar (PIP) muncul sebagai inisiatif Pemerintah Republik  Indonesia untuk memberikan bantuan kepada siswa yang kurang mampu. Berfokus mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA), program ini mencakup jalur formal dan non formal paket A hingga C.

Tujuan PIP adalah mencegah siswa putus sekolah dan mengundang kembali yang telah putus sekolah untuk melanjutkan pendidikannya. Selain itu, program ini bertujuan untuk meringankan beban biaya pendidikan, termasuk biaya langsung dan tidak langsung.

Bagi mereka yang ingin mengetahui apakah termasuk penerima PIP, cek secara online dapat dilakukan melalui perangkat seluler.

Berikut adalah cara praktis untuk melakukan cek PIP lewat HP:

  1. Buka browser pada smartphone dan akses situs resmi Program Indonesia Pintar (PIP) di pip.kemdikbud.go.id atau gunakan mesin pencari Google dengan mengetik “Program Indonesia Pintar (PIP).”
  2. Setelah masuk ke situs, cari opsi “Cari Penerima PIP.”
  3. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia.
  4. Isi kode captcha yang muncul, biasanya berupa penjumlahan sederhana.
  5. Klik tombol “Cek Penerima PIP.”

Hasil pencarian akan menunjukkan apakah seseorang terdaftar sebagai penerima PIP atau tidak. Jika terdaftar, segera konfirmasikan ke pihak sekolah untuk mendapatkan surat keterangan penerimaan PIP.

PIP memiliki kriteria dan syarat tertentu untuk menjadi penerima, seperti pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan pertimbangan khusus, dan berbagai kondisi lainnya.

Bagi yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar, langkah-langkah berikut dapat diikuti:

  1. Pastikan sudah terdaftar sebagai peserta KIP, yang merupakan syarat awal.
  2. Registrasi di situs resmi PIP yang dapat diakses melalui portal pip.kemdikbud.go.id.
  3. Isi data dengan akurat sesuai dengan informasi pada KIP.
  4. Tunggu proses verifikasi oleh pihak berwenang.
  5. Periksa status penerimaan melalui situs resmi PIP.
  6. Tindak lanjut instruksi yang diberikan terkait pencairan atau penggunaan bantuan.

Bantuan PIP berbeda berdasarkan jenjang pendidikan:

  • Siswa SD/SDLB/Paket A: Rp 450.000 per tahun.
  • SMP/SMPLB/Paket B: Rp 750.000 per tahun.
  • Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp 1.000.000 per tahun.

PIP memberikan peluang kepada siswa kurang mampu untuk menerima dukungan finansial dan melanjutkan pendidikan mereka dengan lebih baik.