Dana PIP Tahap 3 Tahun 2023 Mulai Disalurkan, Begini Cara Cek Penerima di pip.kemdikbud.go.id

Redaksi Progres
program indonesia pintar
Program Indonesia Pintar (PIP)

KEPAHIANG.PROGRES.ID – Program Indonesia Pintar (PIP) telah menjadi salah satu upaya pemerintah Indonesia untuk meningkatkan akses pendidikan bagi siswa dari keluarga yang kurang mampu. Pada tahap ketiga tahun 2023, dana bantuan PIP telah disalurkan untuk membantu biaya pendidikan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menginformasikan bahwa penyaluran dana PIP Tahap 3 telah dimulai pada awal Oktober dan akan berlangsung hingga Desember 2023.

PIP adalah program yang memberikan bantuan uang tunai, memperluas akses pendidikan, dan memberi kesempatan belajar kepada siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin. Tujuan program ini adalah untuk mencegah siswa dari risiko putus sekolah dan memotivasi mereka untuk melanjutkan pendidikan.

Jadwal Pencairan PIP 2023

Pencairan dana PIP Tahap 3 2023 mengikuti jadwal berikut:

  1. Tahap 1: Pencairan dilakukan dari Februari hingga April.
  2. Tahap 2: Pencairan dilakukan dari Mei hingga September.
  3. Tahap 3: Pencairan dana PIP Tahap 3 dilakukan dari Oktober hingga Desember.

Cara Mengecek Penerima PIP Kemdikbud 2023

Untuk memeriksa status Anda sebagai penerima dana PIP Tahap 3, atau jika Anda ingin memverifikasi status Anda, ikuti langkah-langkah ini:

  1. Buka situs web resmi PIP di pip.kemdikbud.go.id melalui peramban web Anda.
  2. Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP siswa yang mungkin menjadi penerima PIP 2023 di kolom yang disediakan.
  3. Masukkan kode captcha yang ditampilkan.
  4. Klik “Cek Penerima PIP.”

Setelah Anda mengisi semua informasi yang diperlukan, situs web akan memproses data Anda dan menampilkan hasilnya. Jika Anda adalah penerima, Anda akan diberitahu tentang penyaluran dana ini dan langkah-langkah selanjutnya yang perlu Anda lakukan untuk menerimanya.

Proses Pencairan Bantuan PIP Tahap 3 2023

Proses pencairan dana bantuan PIP Tahap 3 bergantung pada sekolah masing-masing. Satuan pendidikan perlu memberikan informasi kepada siswa penerima PIP sesuai dengan Surat Keputusan (SK) pemberian, dan aktivasi rekening harus dilakukan sebelumnya.

Mekanisme pencairan harus sesuai dengan Persesjen Kemendikbudristek RI No. 14 Tahun 2022 yang mengatur pelaksanaan PIP.

Kriteria Penerima Bantuan PIP 2023

Untuk memenuhi syarat sebagai penerima PIP, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Beberapa syarat yang perlu diperhatikan termasuk:

  1. Siswa yang masih aktif dan bersekolah di tingkat pendidikan yang sesuai.
  2. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  3. Terdaftar di Dapodik.
  4. Nama siswa terdaftar sebagai penerima di link pip.kemdikbud.go.id.

Cara Mencairkan Dana PIP 2023

Jika nama siswa Anda telah ditetapkan sebagai penerima bantuan PIP, Anda dapat mulai mengajukan pencairan dana. Berdasarkan Persesjen Kemendikbudristek RI No. 14 Tahun 2022, berikut adalah cara untuk mencairkan bantuan PIP Tahap 3:

  1. Bawa buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel).
  2. Siapkan identifikasi diri siswa atau orang tua/wali siswa.
  3. Persiapkan Kartu Debit Instan yang sesuai dengan prosedur bank penyalur.

Cara Aktivasi Rekening PIP Kemdikbud 2023

Aktivasi rekening PIP Kemdikbud 2023 adalah persyaratan bagi penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT). Jika aktivasi tidak dilakukan, status sebagai penerima manfaat dapat terancam.

Proses aktivasi rekening cukup sederhana, Anda hanya perlu mengikuti petunjuk dan arahan yang diberikan. Aktivasi rekening PIP Kemdikbud 2023 dapat dilakukan dengan mengirimkan dokumen persyaratan yang diperlukan ke bank penyalur terdekat. Beberapa bank penyalur yang dapat digunakan termasuk BRI (untuk jenjang SD dan SMP), BNI (untuk jenjang SMA dan SMK), dan BSI (khusus untuk provinsi Aceh).

Nominal Bantuan PIP 2023

Nominal Bantuan PIP Besaran bantuan PIP Tahap 3 2023 ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan siswa, sesuai dengan Persesjen Kemendikbudristek RI No. 14 Tahun 2022. Berikut adalah rincian besaran bantuan untuk beberapa jenjang pendidikan:

  1. SD/SDLB/Program Paket A:
    • Rp 225.000 untuk kelas VI semester genap.
    • Rp 450.000 untuk kelas I, II, III, IV, dan V semester genap.
  2. SMP/SMPLB/Program Paket B:
    • Rp 375.000 untuk kelas IX semester genap.
    • Rp 750.000 untuk kelas VII dan VIII semester genap.
  3. SMA/SMALB/Program Paket C:
    • Rp 500.000 untuk kelas XII semester genap.
    • Rp 1.000.000 untuk kelas X dan XI semester genap.
  4. SMK:
    • Rp 500.000 untuk kelas XII semester genap.
    • Rp 1.000.000 untuk kelas X dan XI semester genap.
  5. SMK Program 4 Tahun:
    • Rp 500.000 untuk kelas XIII semester genap.
    • Rp 1.000.000