Kenali Arti Rambu-rambu di Jalan Tol! Jadi Kunci Keselamatan Pengemudi di Jalanan

Redaksi Progres
rambu tol dilarang berhenti/istimewa

KEPAHIANG.PROGRES.ID- Sebagai pengguna jalan yang bertanggung jawab, mematuhi aturan lalu lintas merupakan suatu keharusan.

Salah satu elemen penting dari aturan tersebut adalah rambu lalu lintas.

Di jalan tol, rambu tersebut menjadi panduan utama untuk perjalanan yang aman dan lancar.

Namun, penting untuk memahami makna di balik setiap rambu agar tidak salah menginterpretasinya.

Mari kita bahas beberapa rambu di jalan tol beserta artinya agar perjalanan kita semakin menyenangkan.

1.Peringatan Memasuki Jalan Tol

Ketika melihat rambu dengan gambar logo jalan berbentuk kotak, itu adalah pertanda bahwa Anda akan segera memasuki kawasan jalan tol. Bersiaplah untuk masuk ke dalam jalan tol tersebut.

2.Larangan Masuk untuk Kendaraan Tertentu

Rambu dengan gambar kendaraan yang dicoret merah memberi tahu bahwa kendaraan seperti sepeda, motor, becak, gerobak, atau kendaraan beroda tiga dilarang masuk ke jalan tol.

3.Larangan Berhenti (STOP)

Rambu ini mengingatkan bahwa berhenti di jalan tol hanya diizinkan dalam keadaan darurat, seperti terjadi kerusakan pada kendaraan atau kecelakaan.

Berhenti tanpa alasan yang jelas dapat mengganggu pengguna jalan lainnya.

4.Palang Petunjuk Arah Berwarna Biru

Rambu berwarna biru memberikan perintah atau petunjuk mengenai arah jalan tol.

Misalnya, jika tertulis “Jatinegara” di jalur kiri, itu menandakan bahwa Anda harus menggunakan jalur kiri untuk menuju ke arah Jatinegara.

5.Palang Petunjuk Arah Berwarna Hijau

Palang hijau memberikan petunjuk jurusan dan opsi jalan yang mengarah ke daerah tertentu.

Ini membantu pengemudi dalam memilih jalur yang sesuai dengan tujuan mereka.

6.Dilarang Menggunakan Bahu Jalan

Bahu jalan hanya boleh digunakan dalam keadaan darurat. Menggunakan bahu jalan untuk tujuan lain seperti menarik kendaraan atau menaik-turunkan penumpang dilarang keras.

7.Truk dan Bus Gunakan Lajur Kiri

Rambu ini memerintahkan truk dan bus untuk menggunakan lajur kiri jalan tol, sedangkan kendaraan lainnya dapat menggunakan lajur kanan.

8.Lajur Kanan Hanya untuk Mendahului

Rambu ini menunjukkan bahwa lajur kanan hanya boleh digunakan untuk mendahului kendaraan di depan.

9.Dilarang Mendahului dari Sebelah Kiri

Tindakan mendahului dari sebelah kiri sangat berbahaya karena lajur tersebut diperuntukkan bagi kendaraan-kendaraan besar seperti bus dan truk.

10.Persimpangan Tiga Serong Kiri

Rambu ini memberikan peringatan kepada pengendara yang berada di lajur kiri agar berhati-hati karena adanya kendaraan yang akan bergabung dari sebelah kanan.

11.Batasan Kecepatan Maksimum dan Minimum

Rambu putih menunjukkan batasan kecepatan maksimum sementara rambu biru menunjukkan kecepatan minimum yang harus diikuti.

12.Dilarang Belok Kiri/Kanan/Putar Balik

Rambu putih ini mengindikasikan larangan untuk belok ke arah kiri, kanan, atau melakukan putar balik sesuai dengan arah yang ditunjukkan.

13.Rambu Batasan Ukuran Kendaraan

Rambu ini memberikan batasan ukuran kendaraan yang diperbolehkan masuk ke jalan tol untuk menjaga kelancaran lalu lintas.

Pahami dan taati setiap rambu di jalan tol untuk menjaga keselamatan Anda dan pengguna jalan lainnya.

Kecelakaan dapat dihindari jika kita semua memahami arti dari setiap rambu yang terpasang di jalan tol.

Jadi, selalu berhati-hati dan patuhi rambu lalu lintas saat berkendara!