Pramuka Dihapus Sebagai Ekstrakurikuler Wajib, Begini Bantahan Kemendikbudristek

Progres Kepahiang
Pelantikan pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kepahiang, Provinsi Bengkulu

KEPAHIANG.PROGRES.ID – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudrsitek) telah mengeluarkan regulasi terbaru yang menyangkut kurikulum untuk jenjang pendidikan mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga pendidikan menengah.

Salah satu poin penting dalam peraturan baru ini adalah tentang keberadaan kegiatan ekstrakurikuler Pramuka yang kini tidak lagi diwajibkan.

Sebelumnya, Pramuka merupakan salah satu kegiatan ekstrakurikuler yang diwajibkan bagi peserta didik di tingkat pendidikan dasar dan menengah. Aturan ini telah diatur dalam Permendikbud No. 63 Tahun 2014.

“Pendidikan Kepramukaan dilaksanakan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan menengah,” demikian bunyi Pasal 2 dari Permendikbud No. 63 Tahun 2014.

Namun, dengan diterbitkannya peraturan terbaru, yakni Peraturan Mendikbudristek No. 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, maka keberlakuan Permendikbud No. 63 Tahun 2014 secara otomatis dinyatakan tidak berlaku lagi.

“Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: h. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian bunyi Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024.

Peraturan tersebut resmi ditetapkan di Jakarta pada 25 Maret 2024, mulai berlaku pada 26 Maret 2024, dan secara efektif menggugurkan kewajiban ekstrakurikuler Pramuka yang sebelumnya diatur oleh Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014.

Mengenai Ekstrakurikuler Pramuka dalam Peraturan Terbaru

Dalam peraturan terbaru, kegiatan ekstrakurikuler ditujukan untuk mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, dan kemandirian peserta didik secara optimal.

Ekstrakurikuler diharapkan dapat meningkatkan kemampuan kognitif, afektif, dan psikomotor peserta didik serta minat dan bakat mereka. Namun, keikutsertaan dalam ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, menjadi sukarela.

“Keikutsertaan Peserta Didik dalam Ekstrakurikuler bersifat sukarela,” demikian bunyi Pasal 24 dari Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024.

Adapun jenis kegiatan yang termasuk dalam ekstrakurikuler antara lain:

  1. Krida, seperti Kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan lainnya.
  2. Karya ilmiah, seperti Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), penelitian, dan lainnya.
  3. Latihan olah-bakat atau minat, seperti pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, jurnalistik, teknologi informasi, dan lainnya.
  4. Kegiatan keagamaan, seperti pesantren kilat, ceramah keagamaan, dan baca tulis Al-Quran.
  5. Bentuk kegiatan lainnya.

Kinerja peserta didik dalam ekstrakurikuler akan dinilai dan dideskripsikan dalam rapor dengan kriteria keberhasilan yang meliputi proses dan hasil capaian kompetensi dalam ekstrakurikuler yang dipilihnya, yang dilakukan secara kualitatif.

Kemendikbudristek Membantah

Meskipun demikian, Kemendikbudristek membantah klaim bahwa ekstrakurikuler Pramuka dihapus dalam Kurikulum Merdeka.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo menegaskan bahwa Pramuka tetap menjadi ekstrakurikuler yang wajib disediakan oleh sekolah hingga tingkat pendidikan menengah.

“Setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka,” kata Anindito dalam keterangan persnya.

Namun, dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024, hanya ada revisi terkait Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang tidak lagi mewajibkan perkemahan, namun tetap diperbolehkan jika sekolah menyelenggarakannya.

Selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler bersifat sukarela, sesuai dengan UU 12/2010 yang menyatakan gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan non-politis.

“Sejalan dengan itu, Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka bersifat sukarela,” ujar Anindito seperti dikutip dari Antara.

Anindito menambahkan bahwa sejak awal, Kemendikbudristek tidak pernah bermaksud untuk menghapus Pramuka. Bahkan, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 justru menguatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler dalam sistem pendidikan.

Dalam peraturan tersebut, sekolah diwajibkan menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka yang juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan.

Dengan demikian, pendidikan kepramukaan tetap menjadi bagian yang tak terpisahkan dari Sistem Pendidikan Nasional, yang memiliki peran penting dalam membentuk karakter peserta didik yang berakhlak mulia, patriotik, disiplin, dan memiliki kecakapan hidup.

Oleh karena itu, setiap peserta didik berhak untuk ikut serta dalam pendidikan kepramukaan.

“Intinya, setiap sekolah tetap wajib menawarkan Pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler. Ketentuan ini tidak berubah dari kurikulum sebelumnya,” pungkas Anindito.