Universitas Trisakti Bakal Jadi Kampus Negeri, Ini Sejarah dan Fakta-faktanya

kampus trisakti
Kampus Universitas Trisakti (Foto: Trisakti.ac.id)

KEPAHIANG.PROGRES.ID – Universitas Trisakti selangkah lebih dekat menuju status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH). Hal ini merupakan kabar gembira bagi civitas academica Universitas Trisakti yang telah memperjuangkannya selama lebih dari satu dekade.

“Perjalanan yang tak kenal lelah menuju prestasi yang gemilang! Universitas Trisakti kini berproses menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH). Bergabunglah dalam perubahan ini dan saksikan bersama kami langkah-langkah menuju masa depan pendidikan yang lebih inklusif dan berkualitas! 🏛️📚,” demikian tulisan di situs resmi Universitas Trisakti, Trisakti.ac.id.

Perjalanan Panjang Menuju PTN-BH

Keinginan untuk menjadi PTN-BH telah diutarakan oleh rektorat dan civitas academica Universitas Trisakti sejak tahun 2011. Namun, perjalanan untuk mewujudkannya tidaklah mudah. Terjadi perselisihan antara pihak rektorat dan yayasan terkait pengelolaan universitas.

Pada tahun 2012, Mahkamah Agung (MA) memenangkan pihak yayasan sebagai badan pengelola dan penyelenggara universitas. Namun, putusan tersebut sulit dieksekusi karena pihak kampus melakukan aksi protes.

Alasan Menjadi PTN-BH

Keinginan untuk menjadi PTN-BH dilandasi oleh beberapa alasan, di antaranya:

  • Sejarah Pendirian: Universitas Trisakti didirikan oleh pemerintah dan menggunakan lahan milik pemerintah.
  • Otonomi dan Fleksibilitas: Status PTN-BH memberikan otonomi dan fleksibilitas yang lebih besar bagi universitas dalam mengelola keuangan, sumber daya manusia, dan akademik.
  • Peningkatan Mutu Pendidikan: Diharapkan dengan status PTN-BH, Universitas Trisakti dapat meningkatkan mutu pendidikan dan menjadi universitas kelas dunia.

Konflik dengan Yayasan Trisakti

Konflik antara pihak rektorat dan yayasan terkait pengelolaan universitas telah terjadi sejak tahun 2002. Yayasan Trisakti berpendapat bahwa keputusan rektorat untuk menjadi PTN-BH bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan yang memenangkan pihak yayasan. Namun, hingga saat ini, pihak yayasan belum dapat sepenuhnya menguasai pengelolaan universitas.

Menuju Masa Depan yang Lebih Cerah

Dengan status PTN-BH, diharapkan Universitas Trisakti dapat berkembang lebih pesat dan menjadi universitas yang unggul di Indonesia. Universitas Trisakti berkomitmen untuk terus meningkatkan mutu pendidikan dan menjadi universitas yang menghasilkan lulusan yang kompeten dan berkarakter.

Mari kita dukung Universitas Trisakti dalam mewujudkan mimpinya menjadi PTN-BH yang terkemuka!


Exit mobile version