Berapa Gaji TNI Berpangkat Lettu? Ini Perkiraan Gaji M Fardhana Sesuai PP 16/2019 dan PP 6/2024

Progres Kepahiang
foto pertunangan ayu ting ting dan muhammad fardhana
Foto pertunangan Muhammad Fardhana dan Ayu Ting Ting (Istimewa)

KEPAHIANG.PROGRES.ID – Muhammad Fardhana, atau biasa dikenal dengan nama Dhana, belakangan ini menjadi sorotan publik setelah melamar kekasihnya, pedangdut Ayu Rosmalina, yang akrab disapa Ayu Ting Ting.

Banyak warganet langsung berspekulasi tentang besaran pendapatan Dhana, seorang lulusan Akademi Militer pada tahun 2017 yang berani melamar Ayu Ting Ting, seorang selebritas dengan bayaran tinggi.

Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2019

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), pendapatan Dhana masuk dalam kategori golongan III, yaitu perwira pertama TNI.

Dengan golongan ini, Dhana memiliki gaji pokok antara Rp 3.046.600 hingga Rp 5.006.500, di luar tunjangan.

Selain gaji pokok, berdasarkan aturan dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2017 tentang Penghasilan Prajurit TNI di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI, Dhana juga menerima 12 tunjangan lainnya di luar gaji pokoknya sebagai anggota dengan golongan III. Tunjangan tersebut antara lain tunjangan suami atau istri sebesar 10% dari gaji pokok, tunjangan TNI untuk anak sebesar 2% dari gaji pokok, tunjangan pangan, uang lauk pauk, dan tunjangan umum sebesar Rp 75.000 per bulan.

Khusus untuk anggota TNI yang bertugas di daerah terpencil, mereka dapat menerima tunjangan tambahan sesuai dengan wilayah pengabdian mereka.

Meskipun memiliki gaji dan tunjangan yang beragam, penghasilan Dhana jauh berbeda dengan yang diperoleh Ayu Ting Ting sebagai seorang selebritas dan penyanyi yang sukses. Ayu Ting Ting telah mengukir karier yang menghasilkan puluhan juta rupiah untuk setiap penampilannya di panggung musik Indonesia, serta sebagai pembawa acara di berbagai stasiun televisi dan panggung off air dengan bayaran fantastis.

Berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2024

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024, yang menjadi dasar penentuan besaran gaji terbaru, termasuk bagi anggota TNI berpangkat Letnan Satu, gaji Dhana sebagai seorang Lettu berada pada golongan III atau perwira pertama dengan masa kerja golongan (MKG) 0 sampai dengan 32 tahun. Dengan demikian gajinya berkisar Rp.3.046.600 hingga Rp.5.006.500.

Dengan peningkatan gaji sebesar 8 persen sesuai dengan PP Nomor 6 Tahun 2024, anggota TNI berpangkat Lettu, termasuk Dhana, patut bersyukur akan peningkatan ini.