Gaji Pegawai OJK: Tembus Rp12 Jutaan, Ini Rinciannya! Minat?

Progres Kepahiang
gedung ojk
Gedung OJK Jakarta (Sumber: WartaEkonomi.co.id)

KEPAHIANG.PROGRES.ID – Gaji dan tunjangan pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi topik yang sedang ramai dicari dan bicarakan belakangan ini di jagat internet. Profesi ini menjadi salah satu yang paling diidamkan oleh sebagian besar kalangan muda.

Perlu diketahui, OJK merupakan badan yang bertugas mengawasi aktivitas di sektor keuangan, seperti bank, kredit, asuransi, pasar modal, dan lembaga pembiayaan.

OJK memberikan kesempatan kepada masyarakat yang berminat untuk bergabung, baik fresh graduate maupun yang telah berpengalaman, terutama bagi lulusan ekonomi, hukum, administrasi bisnis, dan bidang terkait lainnya.

Namun, sebelum mendaftar, penting untuk mengetahui besaran gaji dan tunjangan bagi pegawai OJK.

Berikut adalah informasi yang dirangkum dari iNews.id:

Gaji dan Tunjangan Pegawai OJK:

Gaji pegawai OJK dalam sebulan mencapai Rp12 juta, namun jumlah ini belum termasuk tunjangan dan bonus lainnya. Data tahun 2022, menyebutkan rata-rata gaji seorang pegawai OJK mencapai Rp74 juta per bulan, menjadikannya sebagai salah satu profesi yang diminati banyak orang.

Berikut ini adalah rincian gaji pegawai OJK:

  • Staff: Rp12.000.000
  • Recruitment And Staffing Development Executive: Rp13.000.000
  • Pendidikan Calon Staf: Rp8.300.000
  • IT Staff : Rp9.000.000

Deretan tunjangan bagi pegawai OJK meliputi:

  • Tunjangan jabatan
  • Tunjangan kinerja
  • Tunjangan transportasi
  • Tunjangan perjalanan dinas
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan Hari Raya
  • BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan
  • Klaim rawat jalan
  • Rumah dinas
  • Bonus per semester
  • Bonus per kuartal
  • Dokter khusus dari pihak kantor
  • Kendaraan operasional

Demikianlah ulasan mengenai gaji dan tunjangan bagi pegawai OJK. Semoga informasi ini bermanfaat bagi yang berminat.