Tradisi Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan, Hukumnya?

Redaksi Progres
Tradisi Ziarah Kubur/istimewa

KEPAHIANG.PROGRES.ID- Merupakan tradisi yang telah lama melekat dalam mayoritas umat Islam di Nusantara, ziarah kubur menjelang kedatangan bulan suci Ramadhan.

Tradisi ini dikenal dengan berbagai istilah, seperti nyekar di Jawa Tengah, kosar di Jawa Timur, dan munggahan di wilayah Sunda serta istilah lainnya.

Pada awalnya, Rasulullah tidak memperbolehkan ziarah kubur. Namun, seiring berjalannya waktu dan meningkatnya keimanan umat Islam, beliau kemudian memperbolehkan praktik ini.

Alasan pelarangan awalnya sudah tidak relevan lagi, mengingat pada masa itu keimanan umat Islam masih lemah dan masyarakat Arab masih dipengaruhi oleh pola pikir kemusyrikan.

Keterangan Rasulullah saw yang bisa kita temukan dalam Sunan Turmudzi no 973

حديث بريدة قال : قال رسول الله صلى الله علية وسلم :”قد كنت نهيتكم عن زيارة القبور فقد أذن لمحمد في زيارة قبر أمه فزورها فإنها تذكر الآخرة”رواة الترمذي (3/370)

Artinya, “Hadits dari Buraidah ia berkata bahwa Rasulullah saw bersabda “Saya pernah melarang berziarah kubur. Tapi sekarang Muhammad telah diberi izin untuk berziarah ke makam ibunya. Maka sekarang berziarahlah! karena hal itu dapat mengingatkan kamu kepada akhirat.”

Dalam hadits yang tercatat dalam Sunan Tirmidzi, Rasulullah memberi izin untuk berziarah ke makam ibunya, dengan alasan agar dapat mengingatkan kita akan akhirat.

Hal ini menjadi dasar bagi para ulama dan umat Islam untuk mementingkan diri dalam berziarah ke makam para wali, terutama setelah penutupan kegiatan majlis ta’lim di daerah Jakarta dan sekitarnya.

Sebagaimana yang ditradisikan masyarakat Muslim di Jakarta dan sekitarnya.

وسئل رضي الله عنه عن زيارة قبور الأولياء فى زمن معين مع الرحلة اليها هل يجوز مع أنه يجتمع عند تلك القبور مفاسد كاختلاط النساء بالرجال وإسراج السرج الكثيرة وغير ذلك فأجاب بقوله زيارة قبور الأولياء قربة مستحبة وكذا الرحلة اليها

Artinya, “Beliau ditanya tentang berziarah ke makam para wali pada waktu tertentu dengan melakukan perjalanan khusus ke makam mereka. Beliau menjawab, berziarah ke makam para wali adalah ibadah yang disunnahkan. Demikian pula perjalanan ke makam mereka.”

Mengenai hukum berziarah kubur, Syaikh Nawawi al-Bantani dalam Nihayatuz Zain menyatakan bahwa berziarah ke kubur merupakan ibadah yang disunnahkan, terutama jika yang dikunjungi adalah makam orang tua atau para wali.

Bahkan, beliau menyebutkan bahwa berziarah ke makam kedua orang tua setiap hari Jumat memiliki pahala yang setara dengan ibadah haji.

Apa yang dikatakan Syaikh Nawawi dalam Nihayuatuz Zain juga terdapat dalam beberapa kitab lain, bahkan lengkap dengan urutan perawinya. Seperti yang terdapat dalam al-Mu’jam al-Kabir lit Tabhrani juz 19.

حدثنا محمد بن أحمد أبو النعمان بن شبل البصري, حدثنا أبى, حدثنا عم أبى محمد بن النعمان عن يحي بن العلاء البجلي عن عبد الكريم أبى أمية عن مجاهد عن أبى هريرة قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم “من زار قبر أبويه أو احدهما فى كل جمعة غفر له وكتب برا

Artinya, “Rasulullah saw bersabda “barang siapa berziarah ke makam kedua orang tuanya atau salah satunya setiap hari Jumat, maka Allah mengampuni dosa-dosanya dan dia dicatat sebagai anak yang taat dan berbakti kepada kedua orang tuanya.”

Adapun mengenai pahala haji yang disediakan oleh Allah swt kepada mereka yang menziarahi kubur orang tuanya terdapat dalam kitab Al-maudhu’at berdasar pada hadits Ibn Umar ra.

أنبأنا إسماعيل بن أحمد أنبأنا حمزة أنبأنا أبو أحمد بن عدى حدثنا أحمد بن حفص السعدى حدثنا إبراهيم بن موسى حدثنا خاقان السعدى حدثنا أبو مقاتل السمرقندى عن عبيد الله عن نافع عن ابن عمر قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم ” من زار قبر أبيه أو أمه أو عمته أو خالته أو أحد من قراباته كانت له حجة مبرورة, ومن كان زائرا لهم حتى يموت زارت الملائكة قبره

Artinya, “Rasulullah saw bersabda “Barang siapa berziarah ke makam bapak atau ibunya, paman atau bibinya, atau berziarah ke salah satu makam keluarganya, maka pahalanya adalah sebesar haji mabrur. Dan barang siapa yang istiqamah berziarah kubur sampai datang ajalnya maka para malaikat akan selalu menziarahi kuburannya”.

Namun, perlu diperhatikan bahwa untuk seorang Muslimah, ziarah kubur keluarga menjadi makruh karena kecenderungan emosional yang dapat melemahkan hati dan jiwa.

Seperti yang termaktub dalam kitab I’anatut Thalibin. Sedangkan ziarah seorang Muslimah ke makam Rasulullah, para wali dan orang-orang saleh adalah sunnah.

(قوله فتكره) أي الزيارة لأنها مظنة لطلب بكائهن ورفع أصواتهن لما فيهن من رقة القلب وكثرة الجزع

Artinya, “Dimakruhkan bagi wanita berziarah kubur karena hal tersebut cenderung membantu pada kondisi yang melemahkan hati dan jiwa.”

Namun, ziarah ke makam Rasulullah, para wali, dan orang-orang saleh tetap dianjurkan sebagai sunnah.

Ziarah kubur menjelang Ramadhan tidak hanya menjadi tradisi, tetapi juga menjadi modal yang sangat berharga dalam mempersiapkan diri menyambut bulan suci Ramadhan.

Dengan mengunjungi makam orang tua dan para wali, umat Islam dapat merenungkan akan akhirat dan memperkuat keimanan serta ketaqwaan mereka.

Dengan demikian, tradisi ziarah kubur menjelang Ramadhan bukan hanya sekadar rutinitas, tetapi juga menjadi sarana untuk memperkuat spiritualitas dan ketaqwaan umat Islam di Nusantara.

Semoga dengan menjaga dan memahami tradisi ini, kita dapat lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT dan meraih keberkahan dalam menjalani ibadah di bulan suci Ramadhan.

Sumber: NU Online