Pembayaran Gaji Tenaga Kerja Sukarela di RSUD Kepahiang Lewat APBD-P Tahun 2023

logo favicon progres kepahiang

KEPAHIANG,PROGRES.ID– Gaji Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kepahiang akan disalurkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P), sesuai dengan pernyataan Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepahiang, Hariyanto, dalam wawancara pada Senin (11/9/2023). Hariyanto mengungkapkan bahwa anggaran untuk pembayaran gaji TKS tersebut telah dialokasikan dalam APBD-P.

“Anggaran untuk pembayaran gaji mereka sudah dimasukkan dalam anggaran di APBD-P,” ungkap Hariyanto, di gedung DPRD Kepahiang, pada Senin (11/9/2023)

Hariyanto menjelaskan situasi ini lebih lanjut di gedung DPRD Kepahiang pada hari yang sama. Menurutnya, sekitar 145 orang TKS di RSUD Kepahiang belum menerima gaji mereka, dan pembayaran akan dilakukan setelah APBD-P terealisasi. Namun, pembayaran gaji ini tidak akan dilakukan secara penuh, hanya beberapa bulan saja yang akan dibayarkan.

“Anggarannya sudah siap, tapi hanya beberapa bulan saja yang dibayarkan,” ujar Hariyanto.

Dia juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan memanggil direktur RSUD Kepahiang untuk memastikan pembayaran kepada TKS di rumah sakit tersebut. Pembanggilan ini bertujuan untuk mengklarifikasi perjanjian kerja antara TKS dan pihak RSUD Kepahiang.

“Pembayaran gaji bisa diakomodir bisa tidak, karena besok (12/09/2023) kita akan panggil dulu direkturnya terkait TKS ini, karena perjanjian kontraknya memang tenaga kerja sukarela,” jelasnya.

Hariyanto berencana menggelar pertemuan dengan Direktur RSUD Kepahiang pada Selasa, 12 September 2023, untuk membahas lebih lanjut pembayaran gaji TKS. Dia berharap bahwa pembayaran ini akan mencakup 7 bulan kerja atau sejumlah bulan tertentu.

“Finalnya besok (Selasa, red) untuk Pembayaran gaji untuk TKS ini nanti akan dibayarkan untuk 7 bulan kerja, atau berapa bulan,” tutupnya

Sebelumnya, pada Senin, 29 Mei 2023, ratusan Tenaga Kesehatan Sukarela (TKS) di RSUD Kepahiang telah mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepahiang. Mereka datang untuk mempertanyakan gaji mereka yang belum dibayarkan hingga mencapai 6 bulan lamanya.

Ratusan TKS ini awalnya merupakan tenaga honorer pada tahun 2022, tetapi status mereka berubah setelah terbitnya surat edaran dari Sekretaris Daerah (Sekda) mengenai penghapusan tenaga honorer.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *