130 Bacaleg TMS Belum Ajukan Perbaikan ke KPU Kepahiang

Ikrok
Ikrok, S.Pd Ketua KPU Kepahiang (Foto: Dok. KPU Kepahiang/PROGRES.ID)

KEPAHIANG, PROGRES.ID – Ketua KPU Kabupaten Kepahiang Ikrok mengungkapkan, hingga Rabu (09/08/2023) belum satu pun Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang berkasnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), mengajukan perbaikan. Padahal, paling lambat pengajuan perbaikan ditenggat 11 Agustus 2023.

Untuk dketahui, ada 130 Bacaleg TMS dari 13 partai politik yang akan berkontestasi di Kepahiang pada 2024.

“Belum satupun (parpol) menyampaikan dokumen perbaikan maupun dokumen pergantian Bacaleg-nya. Tapi kita tetap tunggu sampai batas waktunya 11 Agustus mendatang,” ungkap Ikrok.

Ikrok mengatakan, dari 15 parpol, hanya ada 2 parpol yang seluruh berkas bacalegnya dinyaatakan Memenuhi Syarat (MS), yakni Partai Golkar dan PKB.

“Yang MS semua itu hanya Golkar dan PKB, selebihnya banyak yang TMS. Kalau nanti sampai batas waktu yang ditentukan tidak mengajukan perbaikan, maka bacaleg-bacaleg itu tidak bisa ikut jadi peserta Pemilu 2024,” terang Ikrok.

Berdasarkan data KPU Kepahiang, dari seluruh pengajuan parpol, terdapat 230 Bacaleg dinyatakan MS dan 130 Bacaleg TMS. (koe)


Exit mobile version