Bawa Ganja, Dua Pemuda Ditangkap Polisi

Progres Kepahiang

1 Orang Anak Anggota DPRD

PROGRESKEPAHIANG.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Kepahiang menangkap dua pemuda Kepahiang. Keduanya berinisial Fd (20) dan Fi (16). Polisi mengamankan keduanya setelah mendapatkan Narkoba jenis ganja dari kantong celana Fi.

Terdapat 2 paket kecil ganja siap konsumsi yang disimpan dalam kantong baju sebelah kiri dan kantong celana sebelah kanan.

Fd merupakan warga Kelurahan Pasar Ujung dan disebut anak salah satu anggota DPRD Kepahiang. Sementara Fi merupakan warga yang berdomisili di Desa Weskust, Kecamatan Kepahiang.

Kapolres Kepahiang, AKBP Iskandar ZA melalui Kasat Res Narkoba, Iptu David Tampubolon menjelaskan bahwa kedua tersangka diamankan sekitar pukul 22.00 WIB, Senin (4/4/2016) lalu.

“Dua tersangka ini kami amankan saat keduanya baru saja keluar dari kediaman tsk Fd. Waktu baru keluar itulah kami sergap dan kami geledah keduanya,” terang David.

Penangkapan itu, kata David, setelah Satres Narkoba mendapat informasi dari masyarakat. “Kami tahu dari informasi warga, terus kami pantau dan kami sergap. Keduanya kami bawa langsung ke Mapolres untuk diperiksa lagi lebih lanjut. Berdasarkan tes urine, keduanya positif pakai Narkoba,” terang David.

Menurut David, tsk Fd  merupakan resedivis, karena pernah ditahan dalam perkara serupa. Fd bahkan baru sekitar 6 bulan keluar dari rehabilitasi di RSJ Kota Bengkulu.

“Kami akan kirim ke Bengkulu untuk menjalani assessment, nanti apakah keduanya pemakai saja atau cuma pemakai baru bisa diketahui,” kata David.

Dari serangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan, kedua tsk dijerat pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 ayat (1) KUHP. “Keduanya terancam 4 tahun kurungan penjara,” jelasnya.(pid)