Cara Buat Akun Sikap LKPP dan e-Katalog di Kepahiang

Progres Kepahiang
Sikap LKPP
Halaman situs e-Katalog

KEPAHIANG, PROGRES.ID – Setiap perusahaan atau unit usaha yang bermitra dengan Pemerintah Daerah atau instansi vertikal pemerintah di daerah sudah sepatutnya memiliki akun Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKAP) LKPP dan e-Katalog. Hal serupa juga berlaku di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu.

Untuk membuat akun SIRUP LKPP dan e-Katalog, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Adapun syarat untuk usaha yang tidak berbadan hukum, seperti usaha rumah tangga dan toko, yakni:

  1. Surat elekronik atau email
  2. Fotokopi atau hasil print Nomor Induk Berusaha (NIB)
  3. Fotokopi KTP pemilik usaha
  4. Mengisi formulir dan materai Rp 10 Ribu dua lembar

Kemudian, bagi perusahaan berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan CV syaratnya sama, namun dilengkapi lagi dengan akta notaris.

  1. Email
  2. Fotokopi NIB
  3. Fotokopi KTP Direktur atau yang dikuasakan
  4. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan Akta Perubahan (Jika ada)
  5. Fotokopi SK Menkum HAM
  6. Mengisi formulir dan dibubuhkan materai dua lembar

Setelah syarat tersebut sudah ada, Anda dapat langsung datang ke Kantor LPSE di Sekretariat Daerah (Kantor Bupati Kepahiang) untuk mendaftar dan menyerahkan berkas tersebut.

Atau jika sempat, Anda bisa mendaftar terlebih dahulu secara online dengan mengunjungi situs LPSE Kepahiang (https://lpse.kepahiangkab.go.id). Kemudian klik ‘Pendaftaran Penyedia’ disampung tombol Login. Lalu akan terbuka situs Sikap.lkpp.go.id. Isi alamat email dan captcha (kode keamanan) dan klik Daftar.

Setelah itu, Anda akan diminta melakukan konfirmasi di email. Buka email Anda dan lakukan aktivasi akun. Isi dengan Nomor NPWP unit usaha Anda dan informasi yang dibutuhkan.

Untuk selanjutnya akun Anda akan diaktivasi oleh LPSE Kepahiang. Anda hanya perlu melengkapi persyaratan yang telah disebutkan di atas.

Kesimpulan

Dengan mendaftar di LPSE, Anda akan mendapatkan tiga akun sekaligus, yakni akun Sikap LKPP, akun e-Katalog dan akun LPSE. Anda akan diberi petunjuk oleh LPSE Kepahiang terkait penggunaan akun dan menginput produk di e-Katalog.

Itulah cara mendafaftar akun Sikap LKPP atau akun LPSE. Semoga membantu.