Jauh Hari Sebelum Penyerangan Windra, Irwansyah Pernah Dikejar Terdakwa Rendra

Progres Kepahiang
Sidang Kasus windra
Empat terdakwa bergantian menyalami majelis hakim usai persidangan, Kamis (2/6/2016)

PROGRESKEPAHIANG.com – Komisioner KPU Kepahiang, Irwansyah, yang menjadi saksi dalam persidangan dakwaan rencana pembunuhan terhadap saksi korban Windra Purnawan mengaku bahwa ia pernah diintai dan dibuntuti oleh terdakwa Rendra Putra beberpa minggu sebelum peristiwa penyerangan terhadap Windra. 

Hal ini terungkap dalam kesaksian Irwansyah dalam persidangan perkara dakwaan tersebut Kamis (31/3/2016).  Hari itu, majelis hakim kembali menggelar sidang lanjutan dengan agenda mendengar keterangan saksi-saksi atas terdakwa Zaidan Jauhari, Rendra Putra, Marta Dinata dan Bidora di Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang.

“Saya sudah berfirasat buruk, beberapa hari sebelumnya kejadian itu (penyerangan terhadap Windra) saya pernah dikejar oleh Rendra. Wkatu itu saya mau jalan ke kantor. Untung saya bisa sampai ke kantor waktu itu,” ungkap Irwansyah.

Ia juga menjelaskan, bahwa rencana pembunuhan terhadap Windra sangat berkaitan dengan proses tahapan Pilkada 2015, karena kejadian itu terjadi setelah Panwaslu akhirnya menyatakan tidak menerima gugatan yang diajukan oleh bakal calon Bupati Kepahiang, Zurdi Nata & Iwan Sumantri.

 “Kejadian ini sangat-sangat berkaitan erat dengan Pilkada 2015, semua orang juga tahu. Apa lagi kejadian ini berbarengan dengan putusan Panwaslu Kepahiang yang nolak gugatan Nata-Iwan,” imbuhnya.

Setelah peristiwa yang menimpa Windra, lanjut Irwan, ia dihubungi oleh Ketua KPU Kepahiang, Ujang Irmansyah dan memintanya untuk tak pergi ke luar rumah.

“Saya dikasih tahu pak ketua (Ketua KPU, Ujang Irmansyah), katanya jangan keluar rumah dan mengatakan Windra kena tusuk orang. Saya baru esok harinya menjenguk Windra ke Rumah Sakit,”  jelasnya.

Sidang itu dimulai sekitar pukul 11.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepahiang. Saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan itu yakni, Irwansyah (39) (Komisioner KPU Kepahiang), Husni Tamrin (66) (Orang tua saksi korban, Windra), Abdul Rahman (35) (Sopir Iwan Sumantri) dan Marwanto (50) (Kerabat terdakwa Zaidan).

Seperti sidang-sidang dakwaan yang sama sebelumnya, Majelis Hakim diketuai Janner Purba dengan hakim anggota Yulia Marheana dan Yongki.

Hakim: Pengejaran Terhadap Irwansyah Bukan Ancaman

Uniknya, setelah mendengar kesaksian Irwansyah, hakim Janner Purba menilai pengejaran terhadap Irwansyah itu bukan sebuah ancaman. 

“Itu tak perlu dikhawatirkan, baru sebatas kejar-kejaran saja, tapi karena saudara saksi sudah ketakutan, jadi terkesan mau diapakan saja,” bantah Janner.(*)