Jelang Nataru, Ini 13 Poin Surat Edaran Satgas Covid-19 Kabupaten Kepahiang

Progres Kepahiang
Surat Edaran Bupati
Surat Edaran Satgas Covid-19 Kabupaten Kepahiang
Surat Edaran Bupati
Surat Edaran Satgas Covid-19 Kabupaten Kepahiang

KEPAHIANG, PROGRES.ID – Menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021, Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Satgas Covid-19) Kabupaten Kepahiang menerbitkan surat edaran bernomor 307/139/SATGAS-KPH/2020 tentang Pembatasan aktivitas Keramaian di Masyarakat Dalam Rangka Antisipasi Penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Kepahiang.

Ada 13 poin dalam surat edaran ini. Isinya berkaitan dengan larangan membuat kerumunan dan pelaksanaan ibadah Natal bagi umat Kristiani. Berikut 13 poinnya:

  1. Melarang ASN, Kepala Desa dan Perangkat serta masyarakat yang akan menikah atau menikahkan putra/putrinya (mantu) menyelenggarakan resepsi pernikahan, tetapi cukup melaksanakan ijab qobul saja, itupun tetap dengan mematuhi protokol kesehatan.
  2. Tidak menimbulkan kegiatan yang menimbulkan keramaian/kerumunan, seperti Aqikah, Khitanan, Tabligh Akbar.
  3. Boleh melaksanakan perayaan Natal di dalam keluarga inti;
  4. Boleh melaksanakan takziah kematian, tetapi hanya boleh dihadiri keluarga inti dan tetap mematuhi protokol kesehatan;
  5. Tidak mengadakan kegiatan perayaan menyambut Tahun Baru 2021;
  6. Tidak mengadakan kegiatan pasar malam, bazar, dan konser musik;
  7. Rumah-rumah ibadah, pemilik/pengelola tempat-tempat hiburan, pusat perbelanjaan, cafe, restoran, rumah makan, agar selalu mematuhi protokol kesehatan. Setiap pengunjung wajib memakai masker, menyediakan tempat cuci tangan pakai sabun, mengatur jarak duduk dan membatasi pengunjung maksimal 50% dari total kapasitas ruangan yang tersedia;
  8. Khusus restoran, rumah makan dan cafe, jam buka dibatasi sampai dengan pukul 22.00 WIB;
  9. Bagi masyarakat yang rentan dan berisiko tinggi terhadap covid-19 seperti: Ibu hamil/menyusui, dan warga yang lanjut usia (Lansia) dianjurkan agar menghindari kerumunan;
  10. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar menyediakan sarana dan prasarana yang menunjang protokol kesehatan di OPD masing-masing;
  11. Dengan dikeluarkannya surat edaran ini, maka Surat Edaran Bupati Kepahiang Nomor: 300/1019/BPBD-KPH/2020 tangal 16 Oktober 2020 tentang Pembatasan Aktivitas Keramaian di Masyarakat dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Kepahiang tidak berlaku lagi, dan;
  12. Surat rekomendasi keramaian yang telah dikeluarkan, dibatalkan;
  13. Surat Edaran Bupati ini berlaku sejak ditetapkan sampai pemberitahuan berikutnya bilamana pandemi Covid-19 sudah dinyatakan terkendali atau melihat situasi dan kondisi penyebaran virus covid-19 dinyatakan sudah terkendali atau melihat situasi dan kondisi penyebaran virus covid-19 di wilayah Kabupaten Kepahiang.

Surat edaran ini ditandatangani Bupati Kepahiang Hidayattullah Sjahid selaku Ketua Satgas Covid-19, kemudian Dandim 0409 Rejang Lebong Letkol Inf. Sigit Purnomo selaku Wakil Ketua I, Kapolres Kepahiang AKBP Suparman selaku Wakil Ketua II dan Wakil Bupati Kepahiang Netti Herawati sebagai Wakil Ketua III Satgas Covid-19 Kepahiang.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kepahiang, Tajri Fauzan mengharapkan, masyarakat Kabupaten Kepahiang dapat menaati surat edaran tersebut agar pandemi covid-19 di Kepahiang dapat ditekan.

“Kami berharap kepada masyarakat untuk dapat menaati surat edaran ini demi kesehatan kita bersama,” ujar Tajri.

Ia pun mengharapkan warga terus mematuhi protokol kesehatan 3M selama menjalani aktivitas selama akhir tahun 2020 dan awal athun 2021.

“Berkegiatanlah yang positif di rumah dan jangan lupa kebiasaan baru kita, yaitu protokol kesehatan 3M, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak, juga hindari kerumunan,” demikian Tajri.(red)