Umumkan Harta Kekayaan, Baru Paslon Dayat-Nata Kuasakan ke KPU Kepahiang

Progres Kepahiang
ilustrasi LHKPN
Ilustrasi: Istimewa
sosialisasi kpu kpahiang
Komisioner KPU Kepahiang Ikrok, S.Pd didampingi Kasubag Hukum Sekretariat KPU Kepahiang Marlon Sinaga, SH saat sosialisasi pencalonan Pilkada Kepahiang 2020 (Foto: Rian/PROGRES.ID)

KEPAHIANG, PROGRES.ID – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang Hidayattullah Sjahid-Zurdi Nata secara resmi memberikan kuasa kepada KPU Kabupaten Kepahiang untuk mengumumkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Mengumumkan LHKPN merupakan amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan keempat atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wabup, atau Walikota dan Wakil Walikota.

“Boleh mengumumkan sendiri, boleh juga dikuasakan ke KPU untuk mengumumkannya. Sampai hari ini (Senin, 05/10/2020) baru paslon Hidayat-Nata, yang Ujang-Firdaus belum,” ungkap Komisioner KPU Kepahiang, Ikrok.

Menurut Ikrok, waktu mengumumkan LHKPN ini masih panjang, paling lambat adalah 2 hari sebelum pemungutan suara.

“Masih panjang memang, paling lambat dua hari sebelum pencoblosan,” imbuhnya.

Ikrok menuturkan, akan ada sanksi administrasi bagi palson yang tidak mengumumkan LHKPN. “Ada sanksi administrasi hingga sanksi berat seperti penundaan pelantikan,” demikian Ikrok.

Untuk diketahui, berdasarkan lama resmi pengumuman LHKPN KPK RI (elhkpn.kpk.go.id), harta kekayaan Hidayattullah Sjahid mencapai Rp 9.702.095.491. Sementara kekayaan Zurdi Nata senilai Rp 31.477.586.879.(pid)