7 Tahun, DLH Paling Banyak Terbitkan SPPL Untuk Pangkalan LPG

Progres Kepahiang
ilustrasi lingkungan hidup
Ilustrasi: id.pngtree.com
ilustrasi lingkungan hidup
Ilustrasi: id.pngtree.com

KEPAHIANG, PROGRES.ID – Selama kurun waktu 7 tahun, atau dari 2013 hingga 2020 ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepahiang telah menerbitkan 573 Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). Mayoritas SPPL yang diterbitkan itu adalah untuk usaha pangkalan Liquid Petroleum Gas (LPG) sebanyak 35 Persen. Kemudian 20 persen adalah usaha penggilingan (huller) padi dan kopi.

“Paling banyak untuk usaha pangkalan gas LPG, kemudian untuk usaha huller juga banyak, ada sekitar 20 persen,” ungkap Kepala DLH Kepahiang, Muktar Yatib, Selasa (06/10/2020).

Sementara itu, untuk izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) yang sudah diterbitkan DLH Kepahiang 92 dokumen. Paling banyak untuk jenis usaha Galian C.

“Paling banyak adalah untuk Galian C, sebelihnya untuk lpabrik teh, SPBU dan air minum dalam kemasan (AMDK),” imbuh Yatib.

Yatib menuturkan, DLH Kepahiang tidak menerbitkan izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) karena bukan menjadi wewenang DLH Kepahiang.

“Kalau izin Amdal buka kita (DLH) yang ngeluarkan. Itu wewenangnya pemerintah provinsi,” tutur Yatib.(pid)