Mendag: Social Commerce Hanya Memfasilitasi Promosi Barang atau Jasa, Tidak Boleh Transaksi Langsung

Redaksi Progres
Pemerintah akan segera merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020/kompas.com

KEPAHIANG,PROGRES.ID– Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hassan mengumumkan rencana pemerintah untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Pengumuman ini disampaikan oleh Mendag Zulkifli setelah menghadiri rapat terbatas (ratas) yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo di Istana Merdeka pada hari Senin, 25 September 2023.

Mendag Zulkifli menjelaskan, dalam revisi Permendag yang segera diumumkan ini, akan ada sejumlah ketentuan yang berkaitan dengan perdagangan elektronik. Salah satunya adalah bahwa pemerintah akan membatasi penggunaan media sosial (medsos) hanya untuk keperluan promosi dan tidak untuk transaksi langsung.

“Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, tidak boleh lagi. Dia hanya boleh untuk promosi seperti TV. Di TV kan iklan boleh, tapi TV kan tidak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital, jadi tugasnya mempromosikan,” ujar Mendag.

Selain itu, pemerintah juga akan melarang medsos berperan ganda sebagai e-commerce untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi masyarakat.

“Social media dan ini [social commerce] tidak ada kaitannya. Jadi dia harus dipisah, sehingga algoritmanya tidak semua dikuasai, dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” tambah Mendag.

Dalam konteks penjualan barang impor, revisi Permendag juga akan mengatur daftar barang yang memerlukan izin untuk dijual atau yang dikenal dengan sebutan positive list. Produk impor ini juga akan tunduk pada aturan yang sama dengan perdagangan konvensional di dalam negeri.

“Barang dari luar itu harus sama perlakuannya dengan yang dalam negeri. Kalau makanan harus ada sertifikat halal, kalau beauty harus ada BPOM-nya kalau enggak nanti yang menjamin siapa. Kemudian kalau elektronik harus ada standarnya bahwa ini betul barangnya. Jadi perlakuannya sama dengan yang ada di dalam negeri atau offline,” jelas Mendag.

Selanjutnya, pemerintah juga akan membatasi transaksi barang impor yang dijual di platform digital dengan nilai di atas 100 Dolar AS. Mendag menyatakan bahwa jika ada pelanggaran terhadap aturan tersebut, akan ada peringatan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan jika pelanggaran terus berlanjut, platform tersebut dapat ditutup.

“Kalau ada yang melanggar seminggu itu ada surat saya yang ke Kominfo untuk memperingatkan. Setelah memperingatkan, tutup,” tandasnya.

Revisi Permendag ini bertujuan untuk memperbarui regulasi dalam menghadapi perkembangan pesat perdagangan elektronik dan meningkatkan perlindungan konsumen serta penggunaan yang adil dari platform media sosial dalam konteks bisnis.

 

sumber: setkab.go.id