Mobil Dinas Anggota DPRD Harus Atas Nama AKD

PROGRESKEPAHIANG.com – Pembenahan aset yang sedang dilakukan Pemerintah  Kabupaten Kepahiang merupakan salah satu upaya untuk melaksanakan rekomendasi dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Menurut Bupati Kepahiang, Hidayatulllah Sjahid, MM, berdasarkan aturan yang sudah direkomendasikan BPK tersebut, mobil dinas anggota DPRD tak boleh dibuat atas nama pribadi masing-masing anggota dewan, melainkan harus atas nama Alat Kelengkapan Dewan (AKD), seperti Komisi, Banleg, Banmus, BKD atau atas nama Banggar.

“Ini ketentuan BPK ya, bahwa tak ada mobil dinas yang mengatasnamakan pribadi, nanti kita buat di situ mobil itu namanya Ketua Komisi I dan seterusnya, bukan lagi nama orang, wakil ketua atau sekretaris. Ini sudah arahan dari BPK, dan itu bukan by name tapi by jabatannya, nanti saya akan jelaskan ke dewan tentang itu,” ujar Hidayat, Kamis (24/3/2016).

Ia menegaskan bahwa Pemkab Kepahiang berusaha semaksimal mungkin membenahi birokrasi berdasarkan aturan yang berlaku.

“Nanti akan saya akan bilang ke mereka (Anggota DPRD), ini loh hasil pemeriksaan BPK, itu rekomendasinya. Saya lakukan begini bukan saya seenak-enaknya saja. Karena dia nggak tau, dipikirnya bupati ini iseng, bupati enggak begitu, bupati taat aturan,” tuturnya disela-sela pertemuan dengan anggota DPR dan DPD RI di aula Setda Kepahiang.(koe)


Exit mobile version