Ingat! Tanda Terima Laporan Kekayaan dari KPK Disampaikan ke KPU Segera Usai Ditetapkan Jadi Calon Terpilih

ilustrasi LHKPN
Ilustrasi: Istimewa
Supran Efendi (Foto: Amin/PROGRES.ID)

KEPAHIANG, PROGRES.ID – Berdasarkan surat edaran (SE) KPU RI bernomor 871/PL.01.4-SD/06/KPU/V/2019 perihal penjelasan penyerahan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), calon legislatif terpilih yang ditetapkan KPU dalam rapat pleno wajib menyerahkan laporannya paling lambat 7 hari setelah diterbitkannya keputusan KPU tentang penetapan calon DPRD terpilih.

Dalam surat itu, KPU hanya menerima tanda terima LHKPN yang sudah disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini berdasarkan rapat koordinasi dengan KPU RI pada 9 Mei 2019.

“Caleg terpilih yang sudah menyerahkan laporan harta kekayaannya ke KPK kemudian menyampaikan tanda terima itu ke KPU Kepahiang, nanti kita akan diberikan tanda terima dari KPU kabupaten,” ungkap Komisioner KPU Kepahiang, Supran Efendi, Selasa (28/05/2019).

Ia mengingatkan lagi, sanksi bagi calon terpilih yang tidak menyampaikan tanda terima LHKPN itu ke KPU Kepahiang tidak akan dilantik menjadi anggota legislatif.

“Untuk melaporkan harta kekayaan ke KPK sudah bisa dilakukan sejak ditetapkan masuk dalam DCT (Daftar Calon Tetap) dan paling lambat 7 hari setelah ditetapkan jadi caleg terpilih. Tapi upayakan tidak hari-hari terakhir, karena tidak mungkin bisa melaporkan harta kekayaan berbarengan dengan melaporkan tanda terima laporan itu ke KPU,” tandasnya.(pid)


Exit mobile version