Hukum  

Mau Tahu Asal Uang Rp 2 M yang Dikembalikan Ke Kejaksaaan Negeri Kepahiang? Baca Ini…

Anastasia, pengacara S-p tengah memberikan keterangan terkait asal uang 2 M/foto: koko/PROGRES.ID
Anastasia, pengacara S-p tengah memberikan keterangan terkait asal uang 2 M/foto: koko/PROGRES.ID

PROGRESKEPAHIANG.com– Kasus dugaan korupsi pembelian lahan Tourism Information Centre (TIC) yang menggaruk APBD Kepahiang tahun 2015 senilai 3,7 milliar hampir rampung untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Salah satu tersangka yakni S-p telah melakukan pengembalian secara bertahap dengan jumlah nilai mencapai 2 milliar rupiah.

Baca : Dengan Tas Bertuliskan “Spain” Kerugian Negara Sebesar 1 Milliar di Kembalikan

Menurut pengacara S-P, uang yang cukup banyak tersebut bukan berasal dari penjualan aset milik S-p ataupun dari rekening tabungan S-p, namun uang tersebut tersimpan di salah satu tempat dirumah milik tersangka .

“Nggak, kita tidak ada jual aset dari awal telah kita katakan. Uang ini masih ada jadi kalau kemarin pengakuan pak S-p cuma 1 milliar itulah, namun ini kemarin setelah kita bujuk-bujuk uangnya memang masih ada. Ini disimpan di rumah beliau di salah satu… belakang.. , pokoknya dekat rumahnya lah. Ini bekas tanahnya masih ada, ini memang disimpannya,” terang pengacara S-p, Anastasia saat penyerahan pengembalian kerugian keuangan negara yang kedua kalinya ke Kejaksaan Negeri Kepahiang (03/07/2018).

Namun ia tak memberikan penjelasan secara rinci terkait tempat penyimpanan pasti uang senilai 2 milliar tersebut.

“Nggak-nggak, dalam brankas jadi dikuburlah gitu. Memang ini disimpan jadi uang itu tidak habis,” tandasnya.

Anastasia bersama isteri tersangka S-p dan timnya berjalan menuju ke Bank guna menghitung ulang uang yang dikembalikan | Foto: Koko/PROGRES.ID

Anastasia juga memastikan bahwa uang itu merupakan hasil penjualan lahan TIC senilai Rp 3,7 milliar.

“Itu memang uang hasil penjualan jadi masih ada,” singkat Anastasia.

Dari Rp 3,7 miliar hasil penjualan lahan TIC setidaknya ada sisa lebih dari satu milliar yang harus dikembalikan ke negara. Untuk itu pengacara S-p masih akan terus mengupayakan agar kerugian negara senilai 3,3 milliar dapat dikembalikan secara keseluruhan.

“Untuk saat ini kayaknya baru segitulah yang ada, karena kita kan hitungnya manual jadi bila uangnya ada lebih ataupun kurang saya pun nggak bisa memastikan pokoknya yang hari ini (03/07/2018) itulah yang adanya,” ujar Anastasia.

Ia menjelaskan bahwa saat ini selaku pengacara S-p ia saat ini lebih menfokuskan kepada pinjam pakai aset berupa mobil yang pernah disita oleh Kejaksaan serta izin untuk tersangka S-p agar dapat berobat.

“Kita tidak mengajukan penangguhan, untuk sekarang kita lebih fokus untuk pinjam pakai mobil terus untuk izin berobatnya pak S-p dan kalaupun itu dikabulkan oleh Kejaksaan kita minta agar pak S-p bila sidang di Pengadilan Tipikor Bengkulu beliau tetap ditahan di Rutan Curup karena kondisi kesehatannya,” pungkasnya.(koe)


Exit mobile version