KEPAHIANG, PROGRES.ID – KPU Kepahiang menjadwalkan rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon anggota DPRD terpilih pada Senin (22/07/2019). Penjadwalan ini setelah KPU Kepahiang menerima surat KPU RI bernomor 1027/PL.01.9-SD/03/KPU/VII/2019 tertanggal 17 Juli 2019 dengan perihal Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu Tahun 2019.
“Rencana sementara Senin, mudah-mudahan tidak ada perubahan,” ungkap Ketua KPU Kepahiang Mirzan Pranoto Hidayat, Sabtu (20/07/2019).
Ia berujar, dalam surat KPU RI itu dijelaskan bahwa KPU RI telah menerima pencatatan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari panitera MK dengan nomor 1844/PAN.MK/07/2019.
“Kami sudah menerima surat dari KPU RI yang akan menjadi dasar kita menggelar rapat pleno penetapan,” ujar dia.
Sebelumnya, KPU Kepahiang serentak dengan beberapa KPU kabupaten/kota lainnya sempat membuka rapat pleno Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih pada Rabu (03/07/2019) di Hotel Puncak, Kepahiang. Namun, rapat harus disetop lantaran dinilai belum lengkap syarat. Kemudian, KPU RI menerbitkan surat bernomor 986/PL.01.9-SD/03/KPU/VII/2019 perihal Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Hasil Pemilu Anggota DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2019 Pasca Pencatatan Nomor Register Perkara pada BRPK PHPU di Mahkamah Konstitusi.(pid)