Terima Surat KPU RI, KPU Kepahiang Siapkan Pleno Penetapan Caleg Terpilih Senin

Progres Kepahiang
Ketua KPU Kepahiang Mirzan Hidayat
Mirzan Pranoto Hidayat
Rapat pleno penetapan ditunda
Sempat dibuka, KPU Kepahiang terpaksa menunda rapat pleno penetapan calon anggota DPRD Kepahiang terpilih karena belum mendapat instruksi KPU RI (Foto: Koko/PROGRES.ID)

KEPAHIANG, PROGRES.ID – KPU Kepahiang menjadwalkan rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon anggota DPRD terpilih pada Senin (22/07/2019). Penjadwalan ini setelah KPU Kepahiang menerima surat KPU RI bernomor 1027/PL.01.9-SD/03/KPU/VII/2019 tertanggal 17 Juli 2019 dengan perihal Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu Tahun 2019.

“Rencana sementara Senin, mudah-mudahan tidak ada perubahan,” ungkap Ketua KPU Kepahiang Mirzan Pranoto Hidayat, Sabtu (20/07/2019).

Ia berujar, dalam surat KPU RI itu dijelaskan bahwa KPU RI telah menerima pencatatan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari panitera MK dengan nomor 1844/PAN.MK/07/2019.

“Kami sudah menerima surat dari KPU RI yang akan menjadi dasar kita menggelar rapat pleno penetapan,” ujar dia.

Sebelumnya, KPU Kepahiang serentak dengan beberapa KPU kabupaten/kota lainnya sempat membuka rapat pleno Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih pada Rabu (03/07/2019) di Hotel Puncak, Kepahiang. Namun, rapat harus disetop lantaran dinilai belum lengkap syarat. Kemudian, KPU RI menerbitkan surat bernomor 986/PL.01.9-SD/03/KPU/VII/2019 perihal Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Hasil Pemilu Anggota DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2019 Pasca Pencatatan Nomor Register Perkara pada BRPK PHPU di Mahkamah Konstitusi.(pid)