Beredar Hasil Exit Poll Pemilu RI di Luar Negeri, KPU Bantah: Penghitungan Belum Mulai

Pemilu 2024
Ilustrasi

KEPAHIANG.PROGRES.ID – Beredar di media sosial hasil exit poll Pemilu 2024 Republik Indonesia (RI) di luar negeri. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pun memberikan tanggapan terkait hasil perolehan suara exit poll Pemilu tersebut. KPU menegaskan agar hasil penghitungan yang beredar itu harus diabaikan.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, menjelaskan, pemungutan suara di luar negeri dilakukan lebih cepat daripada di dalam negeri. Di luar negeri, proses pemungutan suara dimulai mulai tanggal 4-11 Februari menggunakan berbagai metode seperti pos, KSK, dan TPS.

Namun, penghitungan suara di luar negeri sebenarnya bersamaan dengan yang dilakukan di dalam negeri. Oleh karena itu, publikasi hasil suara di luar negeri, seperti di Hong Kong, Kuala Lumpur, atau Sydney, sebaiknya diabaikan karena penghitungan suara belum dimulai.

Hasyim juga menjelaskan beberapa metode penghitungan suara yang digunakan untuk mengetahui perolehan suara setiap paslon, yaitu quick count dan exit poll. Quick count dilakukan dengan mengambil data dari TPS pada malam atau dini hari, sedangkan exit poll dilakukan dengan wawancara langsung setelah pemilih memberikan suaranya, yang kemudian disusun menjadi hasil prediksi.

Lebih lanjut, Hasyim mengingatkan bahwa penghitungan suara diatur dalam Undang-Undang Pemilu, yang mengatur larangan pengumuman hasil survei tentang pemilu selama masa tenang. Pengumuman perkiraan hasil penghitungan cepat hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat. Pelanggaran terhadap ketentuan ini merupakan tindakan pidana pemilu.

Hasyim menekankan bahwa pihak yang melakukan publikasi hasil pemilu sebelum waktu yang ditentukan dapat dikenai sanksi pidana pemilu sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Pemilu.


Exit mobile version