Keputusan Mengejutkan, Jadwal Pendaftaran Calon Presiden Pemilu 2024 Dipercepat ke 19-25 Oktober 2023

Redaksi Progres
Komisi II DPR bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu, dan DKPP RI/media indonesia

KEPAHIANG,PROGRES.ID– Jakarta, Komisi II DPR bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu, dan DKPP RI telah menyetujui usulan untuk memajukan jadwal pendaftaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilu 2024 menjadi tanggal 19 hingga 25 Oktober 2023. Opsi ini telah disetujui dalam rapat konsultasi yang diadakan oleh Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu malam, 20 September 2023.

Dilansit dari tempo.co, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, memimpin jalannya rapat dan menyatakan, “Jadi 19 sampai 25 Oktober kita sepakat ya? Oke.” Seluruh anggota Komisi II yang hadir menjawab secara serempak setuju dengan opsi tersebut, termasuk Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, yang mengatakan, “Sangat setuju,” katanya.

Sebelumnya, KPU telah mengusulkan dua opsi terkait jadwal pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden, yaitu pada tanggal 19-25 Oktober 2023 atau 10-16 Oktober 2023.

Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, menjelaskan alasan di balik keputusan untuk memajukan jadwal pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden. Menurut Hasyim, terdapat selisih 10 hari dalam penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) antara DCT DPR, DPD, dan DPRD dengan DCT Pemilihan Presiden (Pilpres).

“Jika Penetapan DCT DPR, DPD, dan DPRD dilaksanakan pada 3 November 2023, maka Penetapan DCT pasangan calon presiden dan wakil presiden dilaksanakan pada 13 November 2023,” ungkap Hasyim pada tanggal 8 September 2023.

Keputusan untuk memajukan jadwal pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden ini didasarkan pada pertimbangan beberapa hal, antara lain:

  • Meredakan ketegangan politik lebih cepat, khususnya bagi partai-partai pengusung.
  • Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengetahui lebih awal mengenai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang akan bersaing.
  • Memberikan setiap pasangan calon presiden dan calon wakil presiden waktu yang lebih panjang untuk bersaing dan mengkampanyekan program-program mereka.

Dengan persetujuan dari berbagai pihak terkait, perubahan jadwal pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden diharapkan dapat mengoptimalkan proses demokratisasi dalam Pemilu 2024 dan memberikan kejelasan lebih awal kepada masyarakat mengenai pilihan-pilihan yang tersedia.