Bisnis  

Aturan Baru Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Karyawan Siap Terima Potongan Gaji

Redaksi Progres
ilustrasi/.ist

KEPAHIANG.PROGRES.ID– Presiden Jokowi TerapkanPresiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan baru terkait simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), yang mewajibkan karyawan untuk menerima potongan gaji setiap bulannya.

Kebijakan ini dirancang dengan pertimbangan matang agar tidak membebani masyarakat secara berlebihan.

Kebijakan yang Telah Dihitung dengan Cermat

Dalam pernyataannya usai menghadiri acara Inagurasi Menuju Ansor Masa Depan di Istora Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (27/5/2024), Jokowi menekankan bahwa semua aspek kebijakan ini telah dipertimbangkan secara detail.

“Iya semua dihitung lah, biasa, dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau enggak mampu, berat atau enggak berat,” ujarnya dikutip dari CNBC Indonesia.

Sebagai contoh, Jokowi merujuk pada program BPJS Kesehatan yang awalnya mendapat banyak kritik namun kini dinikmati manfaatnya oleh banyak masyarakat.

“Hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum biasanya pro dan kontra,” tambahnya.

Aturan Tapera: Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

PP ini menyempurnakan ketentuan sebelumnya, termasuk perhitungan simpanan Tapera untuk pekerja mandiri atau freelancer.

Menurut Pasal 5 PP Tapera, setiap pekerja berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah, dan berpenghasilan paling sedikit setara dengan upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera.

Pasal 7 merinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta, mencakup PNS, ASN, TNI-Polri, BUMN, pekerja swasta, dan lainnya yang menerima gaji atau upah.

Jadwal Pemberlakuan

Pemberi kerja diharuskan mendaftarkan pekerjanya ke BP Tapera paling lambat tujuh tahun sejak PP 25/2020 berlaku pada 20 Mei 2020, yaitu mulai 2027.

Pendaftaran ini mencakup kewajiban pemberi kerja dan pekerja mandiri untuk membayar simpanan Tapera.

Besaran Potongan Tapera

Besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Dari jumlah tersebut, pemberi kerja menanggung 0,5% dan pekerja 2,5%. Sedangkan untuk pekerja mandiri, mereka menanggung seluruh simpanan sendiri.

Mekanisme Potongan dan Penyetoran Tapera

Menurut Pasal 20 PP Tapera, pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya ke Rekening Dana Tapera.

Pekerja mandiri atau freelancer juga diwajibkan menyetor pada tanggal yang sama. Jika tanggal 10 jatuh pada hari libur, pembayaran dilakukan pada hari kerja berikutnya.

BP Tapera akan menyimpan catatan rekening individu peserta yang menggambarkan saldo simpanan.

Dana ini dibagi dalam alokasi dana pemupukan, dana pemanfaatan, dan dana cadangan dengan komposisi persentase tertentu.

Dana pemanfaatan digunakan untuk pembiayaan perumahan peserta dengan bunga atau margin lebih rendah dibanding pembiayaan komersial.

Jika peserta tidak membayar simpanan, status kepesertaan akan dinyatakan nonaktif, namun dapat diaktifkan kembali setelah melanjutkan pembayaran simpanan. Rekening kepesertaan tetap tercatat di BP Tapera meskipun statusnya nonaktif.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berupaya memastikan akses perumahan yang lebih luas bagi masyarakat, sambil menjaga keseimbangan antara manfaat jangka panjang dan beban ekonomi yang mungkin dirasakan saat ini.

 

Sumber: CNBC Indonesia