Waspada Virus Nipah, Kemenkes Keluarkan Surat Edaran

Redaksi Progres
Direktorat Jenderal pelayanan kesehata

KEPAHIANG,PROGRES.ID- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dirjen P2P) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/4022/2023 mengenai Kewaspadaan Terhadap Penyakit Virus Nipah. SE ini, yang diteken oleh Dirjen P2P Maxi Rein Rondonuwu pada tanggal 25 September, ditujukan kepada para kepala dinas kesehatan (dinkes), kepala kantor kesehatan pelabuhan (KKP), kepala laboratorium kesehatan masyarakat, direktur rumah sakit, kepala puskesmas, serta Asosiasi Klinik Indonesia.

Dirjen P2P menjelaskan bahwa penerbitan SE ini bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan semua pihak yang terkait dengan deteksi dini kasus penyakit virus nipah.

“Hingga saat ini keberadaan virus nipah pada manusia di Indonesia belum banyak diketahui. Namun mengingat letak geografis Indonesia berdekatan dengan negara yang melaporkan wabah, maka kemungkinan risiko penyebaran dapat terjadi,” ujar Maxi.

Dalam SE ini, Maxi meminta KKP, dinkes provinsi/kabupaten/kota, serta fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) untuk melakukan pemantauan kasus dan perkembangan di tingkat global melalui saluran resmi Kemenkes dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Selanjutnya, perlu ditingkatkan pengawasan terhadap orang-orang (termasuk awak, personel, dan penumpang), alat transportasi, barang bawaan, lingkungan, vektor, dan hewan pembawa penyakit di pelabuhan, bandar udara (bandara), dan pos lintas batas negara (PLBN), terutama yang datang dari negara yang terjangkit.

Tindakan selanjutnya adalah meningkatkan kewaspadaan dini dengan memantau kasus sindrom demam akut yang disertai dengan gejala pernapasan akut atau kejang atau penurunan kesadaran serta memiliki riwayat perjalanan dari daerah yang terjangkit. Deteksi dan respons berikutnya dapat mengacu pada Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nipah.

Fasyankes juga diminta untuk memantau dan melaporkan kasus yang ditemukan sesuai dengan pedoman melalui laporan Surveilans Berbasis Kejadian/Event Based Surveillance (EBS) kepada Dirjen P2P melalui aplikasi SKDR dan Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) di nomor Telepon/WhatsApp 0877-7759-1097.

Maxi juga meminta dinkes untuk mengirimkan sampel kasus yang dicurigai ke Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan yang sebelumnya dikenal sebagai Laboratorium Prof. dr Srie Oemijati untuk dilakukan pemeriksaan.

Untuk kasus suspek/probable/konfirmasi yang ditemukan oleh fasyankes, Maxi menekankan bahwa investigasi harus dilakukan dalam waktu 1×24 jam, termasuk pelacakan kontak erat.

 

 

sumber: setkab.go.id