Bisakah Warga Mengajukan Sertifikat Tanah di Kawasan TWA? Yuk Cek Faktanya

Progres Kepahiang
Debat kandidat
Paslon nomor urut 2 Hidayattullah Sjahid-Zurdi NAta menjawab pertanyaan yang diajukan cawabup nomor 1 Firdaus Djailani (Foto: Riansa/PROGRES.ID)
Debat kandidat
Paslon nomor urut 2 Hidayattullah Sjahid-Zurdi NAta menjawab pertanyaan yang diajukan cawabup nomor 1 Firdaus Djailani (Foto: Riansa/PROGRES.ID)

KEPAHIANG, PROGRES.ID – Pada debat kandidat terbuka Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang tahun 2020 yang diselenggarakan di guest house Pemkab Kepahiang, Rabu (04/11/2020), calon wabup dari nomor urut 1 Firdaus Djailani mengajukan pertanyaan kepada paslon Nomor Urut 2 Hidayattullah Sjahid-Zurdi Nata tentang sertifikasi tanah di kawasan Taman Wisata Alam (TWA). Benarkah lahan kawasan TWA atau hutan lindung bisa disertifikasi?

“Kita sama-sama tahu bahwa sanak keluarga kita banyak berkebun di daerah TWA di Kabawetan, Air Selimang, Seberang Musi, sampai Ujan Mas, mereka betul-betul mencari makan dari sana. Nah saya minta tanggapannya, apa upaya saudara supaya mereka dapat hak mendapat sertifikat tersebut? Terimakasih,” tanya Firdaus.

Cabup nomor 2 Hidayattullah Sjahid menjelaskan bahwa sesuai UU Nomor 41 Tahun 1999 tidak memperkenankan lahan di TWA menjadi hak milik warga. Namun, warga bisa memanfaatkan lahan di TWA dengan pola kerjasama pemanfaatan kawasan tersebut.

“Untuk masalah penggarapan tanah TWA, sudah ada solusinya. Pada tahun lalu, kami telah memberikan, tapi bukan sertifikat kepemilikan, tapi pola kerjasama pemanfaatan TWA, tapi tidak untuk dimiliki, apalagi diperjualbelikan. Ada 350 mitra kerja dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam dengan masyarakat Kecamatan Kabawetan. Sudah kami resmikan tahun 2018 yang lalu. Tapi sekali lagi bukan untuk dimiliki apalagi diperjualbelikan. Bisa dimanfaatkan kopi, pelihara dengan baik tanpa dikejar-kejar oleh petugas. Itulah yang bisa diberikan maksimal sesuai Undang-undang Nomor 41 tentang kehutanan. Sehingga apa yang ditanyakan tadi sudah dilaksanakan,” jawab Cabup Nomor 2 Hidayattullah Sjahid.

 Faktanya:

Jika mengacu pada Undang-undang Nomor 41 tahun 1999, jawaban Cabup Nomor Urut 2 Hidayatullah Sjahid memiliki dasar yang jelas. UU tersebut tidak memperkenankan adanya sertifikasi lahan di kawasan TWA atau hutan lindung.

Dalam Pasal 46 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan tersebut dijelaskan, penyelenggaraan perlindungan hutan dan konservasi alam bertujuan menjaga hutan, kawasan hutan dan lingkungannya, agar fungsi lindung, fungsi konservasi dan fungsi produksi tercapai secara optimal dan lestari.

Dengan memedomani UU tersebut, maka kelestarian hutan bisa terjaga dan dapat terhindar dari bencana alam yang sangat mungkin terjadi jika ada pemberian sertifikat hak milik kepada warga di kawasan TWA.(pid)